Sidang Penyebar Percakapan Mesum, Baiq Nuril Maknum Divonis Bebas

Rabu, 26 Juli 2017 21:26 WIB

Baiq Nuril mencium anak sulungnya usai divonis bebas dari jerat UU ITE oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram, 26 Juli 2017. Foto: Abdul Latif Apriaman

TEMPO.CO, Mataram - Baiq Nuril Maknun, 36 tahun, tak kuasa menahan isak tangisnya setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, pada Rabu, 26 Juli 2017, menyatakan dirinya bebas dari jerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam kasus penyebaran percakapan mesum. Tak hanya Nuril, keluarganya, dan sejumlah aktivis yang menghadiri persidangan ikut menangis, termasuk Ketua Majelis Hakim Albertus Usada yang terlihat menangis seusai membacakan putusan.

"Saya sudah yakin akan bebas, karena saya tidak pernah melakukan semua yang dituduhkan." kata Nuril seusai persidangan sambil terus mengusap air matanya.

Baca juga: Pledoi Baiq Nuril, Kuasa Hukum: Bebaskan dari Segala Tuntutan

Dalam putusannya, majelis hakim menggugurkan semua tuntutan jaksa penuntyut umum terhadap Nuril. Beberapa poin yang menjadi pertimbangan majelis antara lain bahwa Nuril tidak terbukti melakukan transmisi rekaman percakapannya dengan Muslim (bekas atasannya, Kepala Sekolah SMA Negeri 7 Mataram), selalu pelapor.

Dalam persidangan justru ditemukan fakta bahwa saksi Imam Mudawin yang telah aktif melakukan proses penyalinan dan transmisi rekaman percakapan tersebut. Majelis hakim juga berpendapat bahwa barang bukti yang diajukan jaksa berupa rekaman dalam keping VCD tidak dapat dipertanggungjawabkan keasliannya, sehingga barang bukti tersebut dikesampingkan.

Keputusan majelis hakim itu disambut gembira puluhan aktivis dan keluarga Nuril yang hadir dipersidangan. "Alhamdulillah..., " ucap hadirin hampir bersamaan, setelah majelis hakim membacakan putusannya.

Simak pula: Sidang Kasus UU ITE, Jaksa Tuntut Baiq Nuril 6 Bulan Penjara

Azis Fauzi, tim pengacara Nuril menyambut gembira putusan tersebut. "Kita sangat mengapresiasi putusan majelis hakim. Tidak hanya fakta-fakta persidangan yang dijadikan bahan pertimbangan, tapi seluruh aspek sosiologis juga dipertimbangkan." kata Azis.

Sementara itu jaksa penuntut umum Ida Ayu Putu Camindi Dewi menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Sebelumnya Nuril didakwa jaksa melanggar Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Nuril didakwa telah menyebarkan rekaman percakapan telepon Muslim, yang bernuansa cabul. Rekaman itu berisi cerita Muslim tentang hubungan seksnya dengan wanita lain pada Nuril.

Karena kasus ini, Nuril yang merupakan mantan pegawai tata usaha SMA Negeri 7, itu sempat menjalani tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Mataram, sebelum akhirnya dinyatakan sebagai tahanan kota.

ABDUL LATIF APRIAMAN

Berita terkait

10 Perilaku Pasangan yang Merendahkan Anda dan Hubungan, Jangan Ditoleransi

38 hari lalu

10 Perilaku Pasangan yang Merendahkan Anda dan Hubungan, Jangan Ditoleransi

Anda sering terluka atau mempertanyakan harga diri. Berikut perilaku pasangan yang menjadi sinyal Anda harus bersikap tegas dalam hubungan.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Pihak Johnny Depp atas Tuduhan Pelecehan Verbal dari Lawan Mainnya

41 hari lalu

Tanggapan Pihak Johnny Depp atas Tuduhan Pelecehan Verbal dari Lawan Mainnya

Tanggapan Johnny Depp setelah dituduh melakukan pelecehan verbal terhadap lawan mainnya di lokasi syuting film Blow yang dirilis 23 tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Mantan Produser Nickelodeon Minta Maaf Atas Perilakunya yang Diungkap Serial Quiet On Set

42 hari lalu

Mantan Produser Nickelodeon Minta Maaf Atas Perilakunya yang Diungkap Serial Quiet On Set

Mantan Produser Nickelodeon, Dan Schneider terseret kasus pelecehan, seksisme, rasisme, dan perlakuan tidak pantas terhadap artis cilik.

Baca Selengkapnya

Fakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang

44 hari lalu

Fakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang

Fakultas Filsafat UGM menunggu laporan dari para korban untuk penanganan yang lebih tepat dan cepat.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

46 hari lalu

Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

KPK telah menetapkan 15 tersangka kasus pungutan liar di rumah tahanan KPK. Berikut kilas baliknya, diawali kejadian pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

56 hari lalu

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

56 hari lalu

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

Dugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, Polisi Periksa 15 Saksi

57 hari lalu

Dugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, Polisi Periksa 15 Saksi

Rektor Universitas Pancasila nonaktif Edie Toet Hendratno dilaporkan dua orang atas dugaan pelecehan

Baca Selengkapnya

Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter di Palembang, Pelapor akan Serahkan Barang Bukti

1 Maret 2024

Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter di Palembang, Pelapor akan Serahkan Barang Bukti

Perkara dugaan pelecehan seksual oleh dokter di salah satu rumah sakit di Jakabaring, Palembang, terus bergulir di Polda Sumatera Selatan

Baca Selengkapnya

Datangi Polda, Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Bantah Lakukan Pelecehan Seksual

29 Februari 2024

Datangi Polda, Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Bantah Lakukan Pelecehan Seksual

Rektor Universitas Pancasila nonaktif, Edie Toet Hendratno, 72 tahun, memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa di kasus dugaan pelecehan seksual

Baca Selengkapnya