TEMPO.CO, Mataram - Kuasa Hukum Baiq Nuril Nukman meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram membebaskan kliennya dari tuntutan pidana, karena secara materiil maupun formil, Nuril tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan JPU. Pernyataan tersebut disampaikan dalam pledoi sidang kasus pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Baiq Nuril Nukman, Rabu, 21 Juni 2017.
Azis Fauzi, salah satu kuasa hukum Baiq Nuril Nukman mengatakan, secara materiil, semua unsur pasal yang didakwakan tidak terbukti berdasarkan keterangan saksi LAR, saksi HA, keterangan terdakwa dan ahli dari Kemenkominfo yang satu denga lainnya bersesuaian.
Baca juga:
Rieke Dyah Pitaloka Salah Satu Penjamin Nuril jadi Tahanan Kota
"Secara formil, bukti primer yang diajukan JPU untuk menjerat terdakwa tidak sah karena merupakan salinan atau copy, sedangkan aslinya tidak dapat dihadirkan. Padahal berdasarkan keterangan ahli dari Kemenkominfo bukti primernya wajib dihadirkan untuk memastikan dalam bukti tersebut tidak pernah diedit atau diubah," kata Azis.
Dia menambahkan bahwa berdasarkan keterangan saksi MHJ dan saksi ID dibawah sumpah pada pokoknya menyatakan bukti rekaman yang diperdengarkan di persidangan berbeda dengan yang pernah saksi dengar sebelumnya karena nama Landriyati dihilangkan. Selain itu, terhadap bukti rekaman tersebut telah batal dan tidak mengikat berdasarkan Putusan MK No. 20/PUU-XIV/2016 yang telah menentukan bahwa rekaman baru bisa menjadi bukti yang sah jika rekaman tersebut diperoleh atas permintaan penegak hukum.
Baca pula:
Sidang Penyebar Percakapan Mesum, Pelapor Pingsan Saat Bersaksi
"Dalam kasus ini terdakwa merekam dengan inisiatif sendiri untuk mempertahankan martabatnya, jadi rekaman tersebut tidak sah dijadikan alat bukti," kata Azis Ia menambahkan Jaksa Penuntut Umum hanya memiliki satu alat bukti, yaitu keterangan saksi HIM. Keterangan saksi HIM pun kata Azis telah berubah selama 3 kali dalam persidangan, "patut diduga keterangannya tdk benar," katanya.
Satu saksi, kata Azis tidak bisa menjadi dasar dalam menjatuhkan pidana kpd Terdakwa sebagaimana ketentuan Pasal 185 ayat (2) KUHAP atau asas unus testis nullus testis; satu saksi bukanlah saksi. Atas dasar pertimbangan tersebut, tim kuasa Nuril berharap majelis hakim agar membebaskan Nuril dari tuntutan.
Seperti diberitakan, dalam sidang sebelumnya JPU menuntut terdakwa Baiq Nuril Nukman dengan hukuman enam bulan penjara karena Nuril dianggap telah melakukan penyebaran atau transmisi rekaman percakapannya dengan Haji Muslim, selaku saksi korban atau saksi pelapor. Jaksa menyebut sesuai fakta persidangan, terdakwa Nuril terbukti melanggar pasal 27 ayat 1 Undang-undang Nomer 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Mmenurut rencana persidangan akan dilanjutkan pada 19 Juli mendatang dengan agenda pembacaan keputusan hakim.
ABDUL LATIEF APRIAMAN