Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pledoi Baiq Nuril, Kuasa Hukum: Bebaskan dari Segala Tuntutan

image-gnews
TEMPO/Supriyantho Khafid
TEMPO/Supriyantho Khafid
Iklan

TEMPO.CO, Mataram - Kuasa Hukum Baiq Nuril Nukman meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram membebaskan kliennya dari tuntutan pidana, karena secara materiil maupun formil, Nuril tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan JPU. Pernyataan tersebut disampaikan dalam pledoi sidang kasus pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Baiq Nuril Nukman, Rabu, 21 Juni 2017.

Azis Fauzi, salah satu kuasa hukum Baiq Nuril Nukman mengatakan, secara materiil, semua unsur pasal yang didakwakan tidak terbukti berdasarkan keterangan saksi LAR, saksi HA, keterangan terdakwa dan ahli dari Kemenkominfo yang satu denga lainnya bersesuaian.

Baca juga:
Rieke Dyah Pitaloka Salah Satu Penjamin Nuril jadi Tahanan Kota

"Secara formil, bukti primer yang diajukan JPU untuk menjerat terdakwa tidak sah karena merupakan salinan atau copy, sedangkan aslinya tidak dapat dihadirkan. Padahal berdasarkan keterangan ahli dari Kemenkominfo bukti primernya wajib dihadirkan untuk memastikan dalam bukti tersebut tidak pernah diedit atau diubah," kata Azis.

Dia menambahkan bahwa berdasarkan keterangan saksi MHJ dan saksi ID dibawah sumpah pada pokoknya menyatakan bukti rekaman yang diperdengarkan di persidangan berbeda dengan yang pernah saksi dengar sebelumnya karena nama Landriyati dihilangkan. Selain itu, terhadap bukti rekaman tersebut telah batal dan tidak mengikat berdasarkan Putusan MK No. 20/PUU-XIV/2016 yang telah menentukan bahwa rekaman baru bisa menjadi bukti yang sah jika rekaman tersebut diperoleh atas permintaan penegak hukum.

Baca pula:
Sidang Penyebar Percakapan Mesum, Pelapor Pingsan Saat Bersaksi

"Dalam kasus ini terdakwa merekam dengan inisiatif sendiri untuk mempertahankan martabatnya, jadi rekaman tersebut tidak sah dijadikan alat bukti," kata Azis Ia menambahkan Jaksa Penuntut Umum hanya memiliki satu alat bukti, yaitu keterangan saksi HIM. Keterangan saksi HIM pun kata Azis telah berubah selama 3 kali dalam persidangan, "patut diduga keterangannya tdk benar," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Satu saksi, kata Azis tidak bisa menjadi dasar dalam menjatuhkan pidana kpd Terdakwa sebagaimana ketentuan Pasal 185 ayat (2) KUHAP atau asas unus testis nullus testis; satu saksi bukanlah saksi. Atas dasar pertimbangan tersebut, tim kuasa Nuril berharap majelis hakim agar membebaskan Nuril dari tuntutan.

Seperti diberitakan, dalam sidang sebelumnya JPU menuntut terdakwa Baiq Nuril Nukman dengan hukuman enam bulan penjara karena Nuril dianggap telah melakukan penyebaran atau transmisi rekaman percakapannya dengan Haji Muslim, selaku saksi korban atau saksi pelapor. Jaksa menyebut sesuai fakta persidangan, terdakwa Nuril terbukti melanggar pasal 27 ayat 1 Undang-undang Nomer 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Mmenurut rencana persidangan akan dilanjutkan pada 19 Juli mendatang dengan agenda pembacaan keputusan hakim.

ABDUL LATIEF APRIAMAN

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

22 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. Foto Yogi Eka Sahputra
Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.


Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

22 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.


Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

31 hari lalu

Suasana unjuk rasa mewarnai sidang perdana perkara UU ITE yang menjerat Daniel Firts Maurits Tangkilisan di Pengadilan Negeri Jepara pada Kamis, 1 Februari 2024. Dokumentasi: KOALISI NASIONAL MASYARAKAT MENOLAK KRIMINALISASI AKTIVIS LINGKUNGAN DAN PERLINDUNGAN KAWASAN STRATEGI PARIWISATA NASIONAL KARIMUNJAWA DARI TAMBAK UDANG ILEGAL
Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.


Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

33 hari lalu

Gibran Terbiykan Surat Edaran Imbau Warga Tak Konsumsi Daging Anjing
Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.


Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

34 hari lalu

Arif Sahudi (tengah) selaku Kuasa Hukum Penggugat Presiden Jokowi terkait pernyataan presiden boleh kampanye dan memihak, memberikan pernyataan kepada wartawan di bilangan Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat, 2 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.


Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

34 hari lalu

Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Bambang Aryanto memberikan penjelasan soal putusan sidang gugatan senilai Rp 204 triliun yang dilayangkan kepada Almas Tsaqibbirru, Gibran Rakabuming Raka, dan KPU RI di Solo, Jawa Tengah, Jumat, 23 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.


Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

45 hari lalu

Almas Tsaqibbirru, penggugat wanprestasi Gibran Rakabuming Raka, menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah, Senin, 12 Februari 2024.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup


Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

52 hari lalu

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?


Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

57 hari lalu

Almas Tsaqibbirru. TEMPO/ Septhia Ryanthie
Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

Almas Tsaqibbirru sempat memuji Gibran saat mengajukan uji materi ke MK hingga putra Jokowi itu bisa jadi cawapres. Kini, Almas malah menggugatnya.


Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rakabuming atas Perkara Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta

57 hari lalu

Almas Tsaqibbirru (kiri) menjawab sejumlah pertanyaan wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, Kamis, 30 November 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rakabuming atas Perkara Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta

Setelah ajukan uji materi ke MK soal usia capres-cawapres sehingga Gibran bisa dampingi Prabowo, kini Almas Tsaqibbirru gugat anak Jokowi ke PN.