Eks Menteri BUMN Laksamana Sukardi Dicecar soal Skandal BLBI

Reporter

Rabu, 26 Juli 2017 18:33 WIB

Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Laksamana Sukardi. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Laksamana Sukardi diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Sukardi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Syafruddin Arsyad Tumenggung (SAT).


"Saya jadi saksi pemeriksaan mengenai SAT. Saya kira pada masalah BLBI, SKL," kata Sukardi setelah melalui pemeriksaan di Gedung KPK, Rabu, 26 Juli 2017.

Sukardi mengatakan pemeriksaan hari ini banyak membahas soal pokok perkara terjadinya skandal BLBI. Menurut dia, skandal ini terjadi saat Indonesia mengalami krisis ekonomi dan peradilan masih kacau.

Baca: Kasus BLBI, KPK Akan Panggil Ulang Sjamsul Nursalim

"Jadi secara politis diputuskan out of consettlement makannya dibuat MSAA," kata Sukardi. Master Settlement Acquisition Agreement (MSAA) adalah perjanjian pengembalian BLBI dengan jaminan aset. MSAA diambil lantaran pemerintah juga mengharapkan penyelesaian BLBI cepat karena perekonomian dan kondisi keuangan Indonesia sedang parah.

Selanjutnya, kata Sukardi, pada masa pemerintahan Presiden BJ Habibie, terbit Undang-Undang Propenas agar MSAA konsisten dilaksanakan. Kemudian juga ada TAP MPR yang menugaskan Presiden untuk konsisten melaksanakan MSAA.

"Karena kalau tidak konsisten, tidak ada kepastian hukum dan tidak ada penjualan-penjualan aset di BPPN dan ekonomi berantakan," kata Sukardi. "BLBI 400 triliun, tapi yang diserahkan ke BPPN hanya 144 triliun yang pada bank swasta."

Simak: Kasus BLBI, Eks Menteri BUMN Laksamana Sukardi Ditanya Soal MSAA


Sukardi mengatakan saat masa orde baru, banyak perjanjian kontrak bodong yang ditandatangani obligor. Saat dibawa ke peradilan, para obligor itu banyak yang menang. Oleh karena itu, bagi obligor yang telah memenuhi MSAA harus segera diberi kepastian hukum.

Saat ini, sebanyak 21 bank mendapatkan SKL karena dianggap sudah melunasi utangnya. Namun KPK menemukan ada satu obligor yang mendapat SKL walaupun belum melunasi utangnya.

KPK pun menetapkan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional 2002 Syafruddin Tumenggung sebagai tersangka kasus BLBI. Ia diduga menerbitkan SKL ke Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Padahal hasil restrukturisasi menyebut baru Rp 1,1 triliun yang ditagihkan kepada Sjamsul Nursalim, pemegang saham pengendali BDNI, dari total utang sebesar Rp 4,8 triliun.

MAYA AYU PUSPITASARI

Berita terkait

Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti

8 menit lalu

Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti

Dugaan pembelian senjata oleh ajudan itu diungkap ke persidangan oleh kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, namun jaksa KPK bilang tidak ada.

Baca Selengkapnya

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

6 jam lalu

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sudah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebelumnya dan tengah mengajukan praperadilan.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

10 jam lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

Babak Baru Konflik KPK

14 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

15 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

15 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

16 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

19 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya