Novel Baswedan Dilaporkan ke Polisi oleh Saksi Kasus Akil Mochtar  

Reporter

Editor

Suseno TNR

Rabu, 26 Juli 2017 02:21 WIB

Nico Panji Tirtayasa, saksi kasus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, bersama kuasa hukumnya Ria Kusumawaty setelah melaporkan penyidik KPK, Novel Baswedan, ke Bareskrim Mabes Polri. TEMPO/Friski Riana

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri pada Selasa malam, 25 Juli 2017. Pelapor adalah Nico Panji Tirtayasa, saksi dalam kasus suap sengketa pemilihan kepala daerah yang melibatkan bekas ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar. "Saya datang ke sini mencari keadilan untuk membuka mata publik," kata Nico setelah membuat laporan.

Ria Kusumawaty, kuasa hukum Nico, mengatakan setidaknya ada empat dugaan tindak pidana yang dilakukan Novel terhadap kliennya, yakni memaksa orang memberi keterangan di bawah sumpah palsu, dugaan penyalahgunaan kewenangan, indikasi perampasan kemerdekaan orang, dan indikasi tindak pidana menyuruh orang memberikan keterangan palsu di media massa. "Kami serahkan kepada pihak berwajib untuk bertindak lebih lanjut supaya tidak ada lagi ‘Nico Nico’ lain," ujarnya.

Baca: Saksi Kasus Akil Mochtar Laporkan Pegawai KPK ke Bareskrim

Menurut Ria, kliennya merasa diintimidasi untuk melakukan sesuatu yang tidak diketahui dan dikehendaki hingga menjerumuskan pamannya, Muchtar Effendi. Muchtar adalah orang kepercayaan Akil, yang telah divonis lima tahun penjara atas perkara sengketa pilkada itu.

Nico menegaskan pelaporannya itu bukan untuk menjatuhkan institusi KPK, tapi semata menyampaikan kebenaran. Ia berharap ada saksi lain yang berani mengikuti langkahnya. "Bukan ingin meruntuhkan KPK, tapi bicara yang sebenarnya dan menggunakan semboyan 'berani jujur itu hebat'. Inilah waktunya, berani jujur saksi itu hebat," ucapnya.

Sebelum melapor ke Bareskrim, Nico lebih dulu menghadiri sidang Pansus Hak Angket KPK di Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam persidangan, Nico mengklaim dipaksa penyidik KPK untuk memberikan kesaksian yang memberatkan para terpidana perkara ini.

Mereka adalah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar; orang dekat Akil, Muchtar Effendi; Wali Kota Palembang Romi Herton; dan Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri. "Saya disuruh mengaku mengetahui segala kegiatan paman saya, Muchtar Effendi, dan mengaku saya adalah ajudan, asisten pribadi, dan sopir paman saya," tuturnya.

Baca juga:
Miko Dilepas, Kasus yang Ditangani Novel Baswedan Disisir Polisi
Alasan Polisi Belum Bisa Mengungkap Penyerang Novel Baswedan


Dalam proses memberi kesaksian itu, Nico mengaku disandera penyidik KPK di sebuah rumah di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Selama penyekapan, ia dipaksa bekerja sama dan harus mengikuti semua keinginan KPK. "Mereka mengancam akan memenjarakan anak dan istri saya karena ikut mencicipi (duit) dari Muchtar Effendi," katanya.

Nico juga mengaku pernah menerima fasilitas istimewa dari penyidik KPK, yaitu pijat di Hotel Aston, Jalan Rasuna Said, sebelum memberikan kesaksian di persidangan. Di tempat itu pula, ia diminta jaksa penuntut umum memberikan keterangan sesuai dengan keinginan penyidik KPK.

Saat berita ini ditulis, belum ada tanggapan dari Novel Baswedan ataupun institusi KPK.

FRISKI RIANA

Berita terkait

Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

6 hari lalu

Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Novel Baswedan dkk melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas dugaan pelanggaran kode etik karena telah melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

8 hari lalu

Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

Novel Baswedan mengakhatirkan proses yang lama itu akibat munculnya unsur politis dalam menangani kasus Firli Bahuri yang memeras SYL.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

8 hari lalu

Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

Novel Baswedan menjelaskan, jika Firli Bahuri ditahan, ini akan menjadi pintu masuk bagi siapa pun yang mengetahui kasus pemerasan lainnya.

Baca Selengkapnya

7 Tahun Lalu Penyidik Senior KPK Novel Baswedan Disiram Air Keras, Ini Kronologi Teror yang Dihadapinya

20 hari lalu

7 Tahun Lalu Penyidik Senior KPK Novel Baswedan Disiram Air Keras, Ini Kronologi Teror yang Dihadapinya

Selasa subuh, 11 April 2017, tujuh tahun lalu eks penyidik senior KPK Novel Baswedan disiram air keras oleh dua orang tak dikenal. Begini kronologinya.

Baca Selengkapnya

Sikap Tokoh yang Surati Parpol untuk Dukung Hak Angket, dari Novel Baswedan hingga Suciwati

50 hari lalu

Sikap Tokoh yang Surati Parpol untuk Dukung Hak Angket, dari Novel Baswedan hingga Suciwati

Novel Baswedan mendukung hak angket karena tak ingin kecurangan dan praktik koruptif dalam pemilu dianggap lumrah atau dimaklumi.

Baca Selengkapnya

Kasus Korupsi di Internal KPK Terkuak, Novel Baswedan Khawatir KPK Hanya Jadi Bagian Masalah

51 hari lalu

Kasus Korupsi di Internal KPK Terkuak, Novel Baswedan Khawatir KPK Hanya Jadi Bagian Masalah

Eks penyidik KPK Novel Baswedan perlu kepemimpinan KPK yang berintegritas dan komitmen tinggi serta berkompeten untuk memberantas korupsi.

Baca Selengkapnya

Abraham Samad Turut Dukung Hak Angket DPR: Hukum Orang-orang yang Terlibat dalam Kecurangan Pemilu

51 hari lalu

Abraham Samad Turut Dukung Hak Angket DPR: Hukum Orang-orang yang Terlibat dalam Kecurangan Pemilu

Abraham Samad Ketua KPK 2011-2015 termasuk dari 50 tokoh yang menandatangani surat untuk ketua umum parpol agar gulirkan hak angket. Ini alasannya.

Baca Selengkapnya

50 Tokoh Surati Parpol Dukung Hak Angket Pemilu 2024, Begini Syarat Pengajuannya di DPR

51 hari lalu

50 Tokoh Surati Parpol Dukung Hak Angket Pemilu 2024, Begini Syarat Pengajuannya di DPR

Partai politik memiliki peran penting untuk merealisasikan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Alasan Novel Baswedan Ikut Dukung Surat Desak Parpol Gulirkan Hak Angket Pemilu 2024: Harus Diperiksa Tuntas

52 hari lalu

Alasan Novel Baswedan Ikut Dukung Surat Desak Parpol Gulirkan Hak Angket Pemilu 2024: Harus Diperiksa Tuntas

Eks penyidik KPK Novel Baswedan, satu dari 50 tokoh yang mengirimkan surat kepada partai politik untuk mendesak digulirkannya hak angket Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Korupsi di Internal KPK, Novel Baswedan ke Presiden: Jangan Hanya Diam Apalagi Justru Ikut Melemahkan

53 hari lalu

Korupsi di Internal KPK, Novel Baswedan ke Presiden: Jangan Hanya Diam Apalagi Justru Ikut Melemahkan

Eks Penyidik KPK Novel Baswedan, mengatakan banyaknya korupsi di KPK menggambarkan adanya upaya pelemahan terhadap lembaga antirasuah.

Baca Selengkapnya