TEMPO Interaktif, Bontang:Wakil Presiden M. Jusuf Kalla mengatakan, pencabutan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi oleh Mahkamah Konstitusi secara otomatis mengubah cara penyelesaian kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat. ”(Penyelesaiannya) secara pengadilan,” kata Wakil Presiden dalam keterangan persnya di Bandar Udara LNG Badak seusai kunjungan kerja di Bontang, Kalimantan Timur, Rabu (13/12). Menurut Wakil Presiden, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi adalah upaya meniru metode penyelesaian kasus pelanggaran HAM di Afrika Selatan. "To forgive not to forget.”Wakil Presiden mengatakan, metode penyelesaian di Afrika Selatan semacam islah di Indonesia. Dengan pembatalan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi oleh Mahkamah Konstitusi, islah tersebut harus melewati pengadilan.Mahkamah Konstitusi pada Kamis pekan lalu mencabut Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Mahkamah menilai undang-undang itu bertentangan dengan konstitusi. Putusan itu dianggap kontroversial karena pengajuan hak uji atas undang-undang itu hanya meminta koreksi terhadap tiga pasal. Wakil Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Almuzammil Yusuf, Selasa (12/12) lalu, mengusulkan DPR segera meninjau kembali kewenangan Mahkamah Konstitusi. Sebab, menurut dia, jangan sampai undang-undang yang dihasilkan DPR bisa dibatalkan begitu saja oleh Mahkamah KonstitusiKendati begitu, Wakil Presiden mengatakan belum memahami alasan Mahkamah Konstitusi mencabut Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. ”Nanti saya baca, apa konsideransnya," ujarnya.Sementara itu, anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Golkar, Andi Matalatta, mengatakan bahwa sebagai konsekuensi pencabutan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi maka semua penanganan masalah pelanggaran HAM berat keputusannya lewat pengadilan. ”Jika kasusnya berlaku surut maka keputusannya kembali ke DPR," ujarnya.Oktamandjaya Wiguna
Israel Diduga Menghalang-halangi Investigasi Pelanggaran HAM dalam Serangan 7 Oktober
16 hari lalu
Israel Diduga Menghalang-halangi Investigasi Pelanggaran HAM dalam Serangan 7 Oktober
Komisi penyelidikan independen terhadap pelanggaran HAM di Israel dan Palestina menuding Israel menghalangi penyelidikan terhadap serangan 7 Oktober oleh Hamas.