KPK Tetapkan PT DGI Tersangka Korporasi dalam Kasus Rumah Sakit

Reporter

Editor

Elik Susanto

Senin, 24 Juli 2017 19:59 WIB

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif saat diwawancara sejumlah awak media usai pembukaan Anti-Corruption Teacher Supercamp, di Nusa Dua, Bali, 31 Oktober 2016. TEMPO/BRAM SETIAWAN

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif mengatakan, KPK telah menetapkan PT DGI (Duta Graha Indah) sebagai tersangka pidana korporasi. Penetapan PT DGI sebagai tersangka merupakan pengembangan dari penyidikan perkara yang sama dengan tersangka Direktur Utama PT DGI Dudung Purwadi dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Universitas Udayana Made Meregawa.

Perusahaan itu diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan proyek Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Periwisata Unviersitas Udayana pada Tahun Anggaran 2009-2010. Laode mengatakan PT DGI diduga merugikan keuangan negara Rp 25 miliar dari proyek senilai Rp 138 miliar itu. “Dasarnya korporasi dapat digunakan sebagai sarana menyembunyikan kejahatan atau memperoleh keuntungan tindak pidana,” kata Laode di kantornya, Senin, 24 Juli 2017.

Baca: Kasus Korupsi Proyek RS Universitas Udayana, Sandiaga Uno Diperuksa KPK

Laode menjelaskan, ada sejumlah sangkaan yang dilayangkan kepada PT DGI. Di antaranya dugaan penyimpangan rekayasa penyusunan harga perkiraan sementara, tender yang dimenangkan oleh PT DGI, hingga aliran dana ke korporasi. Ia menegaskan dalam pembangunan proyek tersebut, pemerintah harus membayar biaya lebih tinggi dari harga yang seharusnya sehingga mengakibatkan kerugian negara.

KPK menjerat PT DGI dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Laode menilai penetapan tersebut adalah yang pertama kali dilakukan KPK terhadap korporasi. Ia memastikan lembaganya mempunyai bukti permulaan yang cukup sehingga mampu meningkatkan status PT DGI sebagai tersangka korporasi.

Menurut Laode, penetapan tersebut menjadi trobosan baru KPK setelah lahirnya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Pidana Korporasi. Ia mengharapan dengan adanya penetapan itu bisa menjadi pemicu pengusaha untuk bersikap bersih dan profesional menjalankan usaha.

Juru bicara KPK Febri Diansyah menambahkan dalam perkara PT DGI, pihaknya juga telah memeriksa 27 orang saksi. “Sebagian besar unsur swasta ada pegawai dan pejabat PT DGI atau NKE,” kata dia. PT DGI yang saat ini telah berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjineering (NKE).

Dalam kasus itu, kata Laode, telah ini terjadi kerugian negara sekitar Rp 25 miliar. PT DGI melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Syarif menegaskan penetapan pidana korporasi tersebut menjadi terobosan baru bagi KPK.

Sebelumnya, KPK telah melimpahkan proses penyidikan ke penuntutan terhadap Dirut PT DGI Dudung Purwadi. Untuk tersangka Dudung Purwadi KPK melakukan pelimpahan tahap kedua. Dalam putusan Manager Marketing PT DGI, Muhammad El Idris, disebutkan bahwa perusahaan ini memberikan uang Rp 4,34 miliar kepada Nazaruddin agar PT DGI menjadi pemenang dalam pengadaan proyek pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Sumatera Selatan.

DANANG FIRMANTO | ANTARA

Berita terkait

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

3 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

5 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

6 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

7 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

9 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

13 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

14 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

20 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

1 hari lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya