TEMPO Interaktif, Jakarta - Direktur Utama PT Duta Graha Indah, Dudung Purwadi mengakui ada pemberian fee dalam tender pembangunan wisma atlet SEA Games XXVI, Jakabaring, Palembang. Namun ia mengaku semula hanya menyetujui fee yang diberikan kepada Sekretaris Kementerian pemuda dan Olahraga, Wafid Muharram Rp 1 miliar. "Sebagai Marketing fee, karena Rosa telah membantu PT DGI mendapatkan tender," katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu 3 Agustus 2011
Dudung menyebut Rosa adalah orang yang berperan penting sehingga perusahaannya yang bergerak dibidang kontraktor mendapatkan tender. "Proyek ini dari Rosa, tentunya ada sukses fee," kata Dudung.
Menurut Dudung, Rosa mempunyai orang yang disegani di Menpora sehingga dia bisa mendapatkan tender. "Rosa ini punya orang yang disegani di Kemenpora." katanya.
Dudung mengaku mendapat laporan ada aliran uang senilai Rp 3,2 Miliar, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap basah Rosa dan Idris sedang melakukan transaksi suap kepada Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga, Wafid Muharam di kantor Kemenpora, 21 April 2011 lalu. "Saya tidak tahu tentang tiga cek yang dikeluarkan itu," kata Dudung.
Dudung menegaskan bahwa kasus penangkapan KPK tersebut terjadi setelah tender proyek disetujui. Dia juga menekankan tidak ada komitmen apapun dengan Wafid terkait proyek wisma atlet tersebut. " PT DGI tidak punya komitmen pak Wafid, dengan saya pribadi juga tidak. Dengan Rosa, pak Idris yang sudah ada komitmen," ujarnya.
Setelah dilapori ada deal antara Pak Idris dengan Rosa dan Pak Wafid, lanjut Dudung, saya hanya setuju Rp. 1 Miliar. Namun kemudian ternyata ada deal Rp 3,2 miliar, ia mengaku tak tahu.
RINA WIDIASTUTI