Hadir di Pansus Angket KPK, Yulianis Ungkap Kelakuan Nazaruddin

Reporter

Senin, 24 Juli 2017 19:15 WIB

Mantan Wakil Direktur Keuangan Grup Permai, Yulianis saat memberi keterangan dalam rapat dengar pendapat umum bersama Pansus Hak Angket KPK di Gedung Nusantara, Jakarta 24 Juli 2017. Yulianis dihadirkan dalam rapat Pansus Hak Angket KPK untuk mendalami dugaan pelanggaran KPK. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Saksi kunci kasus korupsi wisma atlet Hambalang, Yulianis, memenuhi panggilan Panitia Khusus Hak Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi. Yulianis mengatakan, kedatangannya ini untuk membela teman-temannya yang ikut terjerat kasus korupsi karena Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin.

"Saya ke sini karena teman-teman saya. Saya capek ngomong ke sana ke mari, tapi enggak ada yang peduli. Teman-teman saya adalah yang namanya dipakai di perusahaan Nazaruddin," kata Yulianis sambil menangis di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 24 Juli 2017.

Baca: Penuhi Panggilan Pansus Angket KPK, Yulianis Dikawal Ketat

Ia menyebut, Mindo Rosalina Manulang adalah korban pertama Nazaruddin. Menurut Yulianis, Rosalina mendapatkan kekerasan fisik selama menjalani masa hukuman di Rumah Tahanan Pondok Bambu dari keluarga Nazaruddin. "Dia dipaksa untuk mengaku tidak kenal Nazaruddin sampai mendapat serangan fisik," ujarnya.

Walhasil, kata Yulianis, Rosalina pun mengalami trauma dan takut mempercayai orang dan media terkait pengungkapan kasusnya. "Media banyak yang bilang itu hanya drama Rosa," kata dia. Saat ditanya pansus dari mana mendapatkan informasi tersebut, Yulianis menjawab, "Dia (Rosalina) cerita sama saya sendiri."

Yulianis juga menyebutkan beberapa nama saat menyampaikan kesaksiannya di hadapan anggota Pansus di bawah sumpah. Aan Pribadi, staf marketing, yang juga anak buah Nazaruddin, kata dia, juga terjerat kasus korupsi proyek pengadaan alat kesehatan di Sampit, Kalimantan Tengah. Aan telah divonis 14 tahun penjara.

Baca juga: Pansus Hak Angket Panggil Yulianis Tanya Penanganan Tipikor KPK

Nama lain yang disebut Yulianis adalah Devi Rezalaya. Dia menuturkan, awalnya Devi hanya direkrut menjadi tukang fotokopi. "Dia staf Marisi Matondang," ujarnya. Marisi, kata Yulianis, saat itu bekerja pada Nazaruddin untuk proyek Rumah Sakit Daerah Keraton Solo, Jawa Tengah.

Yulianis mengatakan, setelah anak buah Nazaruddin ikut terseret kasus korupsi, KPK berjanji akan melakukan supervisi terhadap pengembangan kasus korupsi yang diduga melibatkan Nazaruddin. Namun, kata dia, supervisi dan aspek pencegahan oleh KPK gagal.

Bahkan, Yulianis menyebutkan Nazaruddin masih mampu memanggil anak buahnya untuk melaksanakan rapat dengan perusahaannya membahas proyek-proyek yang melibatkan pemerintah. "Nazar ini meski dalam penjara bisa memanggil orang ini untuk meeting dari dalam penjara," katanya. Karena itulah, ia menilai aspek pencegahan oleh KPK gagal.

ARKHELAUS W.

Berita terkait

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

10 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

10 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

13 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

13 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

14 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

16 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

20 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

21 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

1 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

1 hari lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya