Suap Pajak, Hakim Sebut Dirjen Pajak dan Ipar Jokowi Punya Andil

Reporter

Senin, 24 Juli 2017 17:05 WIB

Adik ipar Presiden Joko Widodo, Arif Budi Sulistyo, diduga menjadi penghubung dalam penyelesaian masalah pajak antara bos PT EK Prima Ekspor Indonesia dan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi. Terdakwa penyuap pejabat Direktur Jenderal Pajak, Ramanicker Rajamohan Nair, mengaku pernah meminta bantuan Arif Budi Sulistyo untuk menyelesaikan masalah pajak PT EK Prima.

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta menyebut ada andil ipar Presiden Joko Widodo alias Jokowi, Arif Budi Sulistyo dan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugeasteadi dalam pembatalan surat tagihan pajak (STP) PT Eka Prima Ekspor Indonesia (EKP). Hal itu dinyatakan dalam putusan terhadap mantan Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno, hari ini, Senin, 24 Juli 2017.

Handang divonis bersalah karena menerima suap sebesar Rp 1,9 miliar dari Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia Ramapanicker Rajamohanan Nair. Uang itu diberikan agar Handang membantu mengurus sejumlah permasalahan pajak PT EKP. Salah satunya adalah pembatalan surat tagihan pajak sebesar Rp 78 miliar.

Baca: Sidang Suap Pajak, Saksi Sebut Peran Adik Ipar Jokowi

Bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi, putusan majelis hakim tersebut menguatkan analisis yang telah dibuat sebelumnya. "Jadi, bisa disimpulkan bahwa fakta-fakta yang diungkapkan tim JPU diyakini hakim bahwa memang untuk pembatalan STP PT EKP ada andilnya Arif Budi dan Pak Ken," kata jaksa penuntut umum pada KPK Mochammad Takdir Suhan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 24 Juli 2017.

Selain Ken dan Arif, jaksa juga meyakini adanya keterlibatan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv. Sebab, Haniv adalah orang yang menandatangani pembatalan STP.

Menurut Takdir, kini lembaga antirasuah sudah mengantongi dua alat bukti adanya keterlibatan suap pejabat pajak ini. Selain bukti dari putusan Handang, jaksa juga memiliki bukti dari putusan Direktur PT EKP Ramapanicker Rajamohanan Nair, yang divonis bersalah menyuap Handang.

"Isi putusan memang ada pihak lain yang membatalkan STP PT EKP sehingga pendapatan yang mestinya masuk ke kas negara menjadi nihil akibat adanya salah satu pihak yang mengatakan STP ini tidak sesuai," kata Takdir.

Baca: Ipar Jokowi Jelaskan Pertemuan Solo dan Koper Duit Rp 1,5 M

Dalam vonis Handang, majelis hakim menyebut bahwa Arif Budi Sulistyo terbukti meminta kepada Haniv agar dipertemukan dengan Ken. Pertemuan itu lantas terjadi pada 23 September 2016.

Empat hari kemudian, Rajamohanan menemui Haniv dan menyampaikan bahwa PT EKP sedang mengajukan pembatalan STP senilai Rp 52,3 miliar untuk masa pajak 2014 dan Rp 26 miliar untuk masa pajak 2015. Haniv kemudian menerbitkan pembatalan surat tagihan pajak PT EKP masa pajak 2014 pada 2 November 2016 dan pembatalasn STP masa pajak 2015 pada 3 November 2016. Rajamohanan menerima kedua surat itu pada 7 November 2016.

Handang membantah adanya keterlibatan Haniv dalam penyuapan ini. "Tidak ada Pak Haniv. Ini berhenti di saya," kata dia.

Walau begitu, Handang membantah sebagai pelaku utama dan mengatakan tak punya kewenangan dalam mengurus permasalahan pajak PT EK Prima. "Jadi itu kewenangan masing-masing ya, permasalahan kewenangan ada di KPP, keputusan ada di Kanwil siapa saja yang ditemui Panicker (Rajamohanan) juga tidak tahu," ujarnya.

Baca juga: Suap Pejabat Pajak, Handang Soekarno Divonis 10 Tahun Bui

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Handang dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Ia terbukti menerima suap sebesar Rp 1,9 miliar dari Rajamohanan dari total Rp 6 miliar yang dijanjikan.

Selain pembatalan STP, semua uang itu diberikan agar Handang juga mengurus masalah tax amnesty, pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak, dan pemeriksaan bukti permulaan pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Kalibata dan Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Khusus.

MAYA AYU PUSPITASARI

Berita terkait

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 menit lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

2 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

6 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

7 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

13 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

18 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

1 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

1 hari lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

1 hari lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya