Terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melambaikan tangan saat tiba di rumah tahanan LP Cipinang, Jakarta, Selasa (9/5). Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan menjatuhi hukuman Ahok selama dua tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama. ANTARA FOTO/Ubaidillah/
TEMPO.CO, Jakarta - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hampir tiga bulan ditahan di Markas Komando Brimob Kelapa Dua, Depok. Sejumlah aktivitas tengah digelutinya. Salah satunya menyalurkan hobi membaca buku, khususnya buku agama.
“Pak Ahok sehat, aktivitasnya sedang banyak baca buku-buku agama,” ujar salah satu kuasa hukumnya, Humphrey R. Djemat, saat dihubungi Tempo, Senin, 24 Juli 2017.
Pada Mei lalu, Ahok divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam perkara dugaan penistaan agama. Ahok pun dihukum 2 tahun penjara dan langsung ditahan.
Menurut Humphrey, Ahok mendapat bacaan-bacaan berupa buku agama dari keluarga serta teman yang datang berkunjung.
Humphrey juga menyebut Ahok tetap memantau perkembangan informasi di luar jeruji besi. Informasi itu diperoleh saat mengobrol dan bertukar pikiran dengan kerabat serta teman yang datang. “Memang orangnya kan suka ngobrol, extrovertgitu, bukannya menjadi menyepi, ya tetap seperti biasa saja,” ucapnya.
Humphrey berujar dalam waktu dekat dia juga akan datang kembali menjenguk Ahok. “Memang ada rencana dalam waktu dekat, mau ngobrol tentang buku yang mau saya bikin tentang sidang.”