Usut Pidana Korporasi Kasus E-KTP, KPK Miliki Tim Khusus

Jumat, 21 Juli 2017 20:51 WIB

Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi tidak menutup kemungkinan untuk mengusut korporasi dalam perkara korupsi e-KTP. Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan lembaganya memiliki tim khusus untuk menyelidiki dan menyidik korporasi yang diduga terlibat dalam tindak rasuah.

"Kami di KPK sekarang punya tim khusus yang menangani penyelidikan dan penyidikan yang bertanggung jawab pada pidana korporasi," kata Laode Muhammad Syarif di kantornya, Jumat, 21 Juli 2017.

Baca juga: KPK: Perma Pidana Korporasi Makin Menjamin Penegakan Hukum

Walau begitu, Laode Muhammad Syarif mengatakan tim khusus untuk menyelidiki korporasi yang diduga terlibat e-KTP masih belum terbentuk. Sebabnya, KPK masih fokus mengusut orang per orang.

"Ini kan penyelidikannya masih jalan terus, kalau korporasinya berperan sangat penting dan dapat keuntungan yang banyak, tidak tertutup kemungkinan KPK menyasar korporasi," ujar Laode.

Pada putusan dua terdakwa e-KTP, Irman dan Sugiharto, Kamis, 20 Juli 2017, majelis menyebut sejumlah pihak turut menerima aliran dana korupsi. Selain pejabat Kementerian Dalam Negeri dan DPR, ada juga perusahaan-perusahaan anggota konsorsium pengadaan barang yang ikut kecipratan.

Konsorsium Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (Konsorsium PNRI) menjadi pemenang tender proyek e-KTP. Konsorsium PNRI terdiri atas Perum PNRI sebagai ketua konsorsium, dengan anggota: PT Superintending Company of Indonesia (Sucofindo persero), PT LEN Industri (Persero), PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Arthaputra.

PT Quadra bersama PT LEN mendapat tanggung jawab melaksanakan pekerjaan pengadaan perangkat jeras (hardware) dan perangkat lunak (software), termasuk jaringan komunikasi dan data. Perum PNRI dan PT Sandipala Arthaputra bertanggung jawab melaksanakan pekerjaan pembuatan, personalisasi dan distribusi blangko e-KTP. Sedangkan PT Sucofindo bertanggung jawab melaksanakan pekerjaan pengadaan helpdesk dan pendampingan (pelatihan tenaga lokal).

Simak pula: Ini Alasan Korporasi Sering Lolos dari Jerat Pidana Korupsi

Selain itu, hakim menyatakan bahwa kerugian negara terjadi karena adanya ketidaksesuaian harga pada jenis serta kualitas produk sehingga menyebabkan negara harus membayar lebih mahal. Namun KPK belum menetapkan satu korporasi pun dalam perkara ini.

Laode Muhammad Syarif mengatakan lembaganya belum menentukan sikap terkait dengan putusan e-KTP. Sebabnya, hingga kini KPK belum mendapatkan salinan putusan terhadap terdakwa Irman dan Sugiharto tersebut.

MAYA AYU PUSPITASARI

Berita terkait

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

4 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

4 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

5 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

7 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

11 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

13 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

19 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

1 hari lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya