Bambang Widjajanto Sebut Korupsi E-KTP Masih Berlanjut

Reporter

Editor

Budi Riza

Jumat, 21 Juli 2017 17:58 WIB

Bambang Widjojanto. TEMPO/Rully Kesuma

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjajanto, mengatakan kasus mega korupsi E-KTP tetap berlangsung hingga sekarang. Pasalnya, proses produksi E-KTP yang terus berlangsung menggunakan alat dan bahan yang dikorupsi, di antaranya meliputi mesin cetak, tinta, dan kertas yang sama.



"E-KTP tidak bisa discan, membuatnya harus memaki mesin printer, kertas dan tinta yang sama. Sekarang masih memproduksi E-KTP yang sama, berarti korupsinya masih berlangsung hingga saat ini," kata Bambang dalam diskusi di Gedung Tempo, Palmerah, Jakarta, Jumat 21 Juli 2017.

Baca: Sidang E-KTP, Paulus Tanos Mengaku Diancam Dibunuh

Diskusi bertajuk Kaleng Rombeng Bagaimana Tempo Menelisik Korupsi E-KTP, disiarkan secara
live streaming itu menghadirkan awak redaksi Tempo yang terlibat dalam tim liputan investigasi. Mereka adalah Pemimpin Redaksi Koran Tempo, Budi Setyarso dan Redaktur Eksekutif Koran Tempo, Setri Yasra. Hadir pula Peneliti Hukum ICW, Donal Fariz.


Bambang mengungkapkan, dalam kasus korupsi E-KTP memiliki lima klasifikas kejahatan dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun itu. Pertama, proyek ini dari awal perencanaannya sudah diwarnai suao. Kedua, penentuan siapa pemenang tendernya juga ada suap. Ketiga pengadaan barang untuk E-KTP terjadi suap menyuap. Keempat, pelaku korupsi membagi proyeknya ke subkontraktor juga ada suap.

Kelima, kata Bambang, korupsi E-KTP yang berkelanjutan. "Sampai saat ini kita masih menggunakan E-KTP yang diproduksi dari bahan sama. Kasus korupsi E-KTP menjadi besar karena telah direncanakan dari awal," ungkap Bambang.

Lihat: Sidang E-KTP, Ketua Panitia Akui Menangkan Konsorsium Tertentu

Menurut Setri, majalah Tempo mencium proyek E-KTP bakal dikorupsi sejak 2012. Ketika itu, Tempo sudah menelisik gelagat korupsi dari perencaan, proses lelang, pemenang tender, pengadaan barang untuk E-KTP hingga orang-orang yang terlibat di dalamnya. "Saya kira saat itu (2012) KPK belum mengendus. Terbukti, proyek ini dikorupsi oleh banyak orang, terutama oleh anggota DPR," ujar Setri.

Lebih dari 30 anggota DPR disebut menerima aliran duit E-KTP. Pada Senin, 17 Juli 2017, KPK menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka korupsi yang merugikan negara sekitar Rp 2,3 triliun tersebut.

Setri juga menceritakan bagaimana Direktur Utama PT Sandipala Arthapura Paulus Tannos, bertemu dengan Setya Novanto setelah penandatanganan kontrak proyek E-KTP. PT Sandipala Arthapura adalah salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium PNRI Percetakan Negara Republik Indonesia), yang memenangkan proyek e-KTP.

Pada Kamis, 20 Juli 2017, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis terdakwa kasus korupsi E-KTP Irman dan Sugiharto, masing-masing 7 tahun dan 5 tahun penjara. Keduanya juga didenda masing-masing Rp 500 juta subsidiar 6 bulan kurungan dan denda Rp 400 juta subsidiar 6 bulan kurungan.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan Irman dan Sugiharto terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keduanya terbukti memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi sehingga menyebabkan negara rugi Rp 2,3 triliun dari kasus korupsi E-KTP.


SHINTIA SAVITRI | ELIK S

Advertising
Advertising

Berita terkait

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

56 menit lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

3 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

3 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

4 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

7 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

10 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

12 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

18 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

23 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya