KPK Pelajari Lagi Fakta Sidang E-KTP Irman dan Sugiharto

Reporter

Jumat, 21 Juli 2017 17:22 WIB

Terdakwa dugaan korupsi pengadaan E-KTP tahun angaran 2011-2012 Sugiharto (kiri) dan Irman (tengah) menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, 12 Juni 2017. Dalam sidang tersebut terdakwa Irman mengakui adanya catatan berisi rencana penyerahan uang kepada sejumlah anggota DPR. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi akan mempelajari fakta-fakta yang belum dipertimbangkan majelis hakim dalam memberikan vonis dua terdakwa korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto. Sebab, banyak nama anggota DPR yang tidak muncul di dalam putusan yang disusun majelis hakim.

"Terkait dengan nama lain yang tidak muncul, kami sedang mempelajari mana saja fakta-fakta sidang yang belum dipertimbangkan. Hal ini akan menjadi salah satu materi jika upaya hukum dilakukan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Jumat, 21 Juli 2017.

Baca: Sidang E-KTP, Nama Markus Nari Muncul dalam Vonis Terdakwa Irman

Vonis Irman dan Sugiharto dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Kamis, 20 Juli 2017. Putusan itu menetapkan Irman dan Sugiharto terbukti bersalah melakukan korupsi proyek e-KTP. Irman dihukum 7 tahun penjara, sedangkan Sugiharto divonis 5 tahun penjara.

Putusan majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa pada KPK. Namun, karena ada beberapa fakta yang belum diurai oleh hakim, jaksa menyatakan akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding.

Meski demikian, kata Febri, poin penting dalam putusan itu adalah hakim meyakini adanya korupsi dalam pengadaan proyek senilai Rp 5,9 triliun itu. Bahkan, hakim meyakini korupsi sudah dimulai sejak tahap penganggaran.

Baca: Ini Reaksi Irman dan Sugiharto Atas Vonis Mereka di Sidang E-KTP

Pada proses penganggaran proyek e-KTP, hakim hanya menyebutkan tiga anggota DPR yang terbukti menerima duit. Mereka adalah Markus Nari, Miryam S. Haryani, dan Ade Komarudin. Padahal, dalam tuntutan jaksa, ada puluhan nama DPR yang disebut menerima aliran dana.

Jaksa KPK Irene Putri juga menyatakan bahwa ada fakta-fakta dalam kasus korupsi e-KTP yang tidak diuraikan oleh hakim, yaitu soal proses penganggaran proyek di DPR. Menurut dia, hakim hanya menyebut nama yang terbukti menerima duit tanpa menjelaskan alasannya. "Dalam putusan ini jelas hakim meyakini mereka terima, tapi kemudian hakim tidak menjelaskan mengapa mereka menerima," kata Irene.

MAYA AYU PUSPITASARI

Berita terkait

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

3 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

8 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

17 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

17 jam lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

19 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

20 jam lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

22 jam lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

1 hari lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

1 hari lalu

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

1 hari lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya