Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang E-KTP, Nama Markus Nari Muncul dalam Vonis Terdakwa Irman

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Markus Nari. TEMPO/Eko Siswono
Markus Nari. TEMPO/Eko Siswono
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dua terdakwa korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto, terbukti memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi sehingga menyebabkan negara rugi Rp 2,3 triliun. Irman dan Sugiharto divonis 7 dan 5 tahun penjara dan majelis hakim sidang e-KTP juga menyebut mereka menguntungkan orang lain, termasuk Markus Nari.

Majelis hakim mengatakan Irman terbukti menerima uang dari Andi Agustinus sebesar USD 300 ribu dan USD 200 ribu dari Sugiharto. Sementara Sugiharto mendapat uang USD 30 ribu dari Paulus Tannos dan USD 20 ribu dari Johannes Marliem yang kemudian dibelikan mobil Honda Jazz senilai Rp 150 juta.

Selain menguntungkan diri sendiri, Irman dan Sugiharto juga terbukti menguntungkan orang lain. Hakim menyebut ada tiga anggota DPR yang terbukti menerima uang terkait dengan korupsi e-KTP. Mereka adalah Markus Nari, Miryam S. Haryani, dan Ade Komarudin.

Baca : KPK Tetapkan Politikus Golkar Markus Nari Tersangka Korupsi E-KTP

Untuk Markus Nari, jumlah yang diterima adalah USD 400 ribu, Miryam menerima USD 200 ribu, sedangkan Ade Komarudin menerima USD 100 ribu. "Pemberian jelas menguntungkan terdakwa dan berbagai pihak," kata hakim Anwar saat membacakan putusan Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis 20 Juli 2017.

Hakim mengatakan kedua terdakwa terbukti merencanakan korupsi e-KTP sejak tahap pembahasan anggaran di DPR. Hal ini dibuktikan dengan adanya permintaan uang dari mantan Ketua Komisi II DPR Burhanudin Napitupulu kepada Irman.

Irman awalnya menolak permintaan Burhanudin. Namun, saat itu Burhanudin mengatakan bahwa sudah ada orang yang akan menyediakan uang, yaitu Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selanjutnya Andi menemui Irman dan mengajak bertemu dengan Setya Novanto selaku Ketua Fraksi Golkar. Menurut Andi, Setya adalah pemegang kunci jika ingin anggaran e-KTP disepakati DPR.

Simak pula : Sidang E-KTP, Irman: Ade Komarudin Butuh Rp 4 Miliar buat Markus

"Setya Novanto selanjutnya menyatakan dukungan pada proyek e-KTP pada pertemuan di Hotel Gran Melia," ujar hakim Anwar. Pada pertemuan kedua, saat ditanya progress pembahasan e-KTP, Setya Novanto mengatakan, "Ini sedang kita koordinasikan."

Saat ini penyidik KPK telah menetapkan Markus Nari dan Setya Novanto sebagai tersangka korupsi e-KTP setelah Irman, Sugiharto, dan Andi Agustinus. Sementara Miryam S. Haryani telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi keterangan palsu.

MAYA AYU PUSPITASARI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dihadirkan secara daring dalam sidang dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK tersebut ditunda hingga Senin pekan depan karena terdakwa dalam kondisi sakit dan menginginkan hadir secara langsung di persidangan. TEMPO/Magang-Andre Lasarus Benny
Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.


Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir secara online untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. TEMPO/Rosseno Aji
Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.


Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Dari kanan- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan pers penetapan tersangka importasi garam di Kejaksaan Agung, Rabu (2/11/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty
Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.


Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit, Surya Darmadi, tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin, 15 Agustus 2022. Kejaksaan Agung pada 1 Agustus 2022 menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.


Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat


KPK Setor Rp550 Juta Hasil Lelang Mobil Markus Nari ke Kas Negara

23 Juni 2021

Terdakwa kasus korupsi e-KTP Markus Nari memberikan keterangan setelah menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 28 Oktober 2019. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Setor Rp550 Juta Hasil Lelang Mobil Markus Nari ke Kas Negara

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Jaksa Eksekutor KPK Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara uang hasil lelang.


KPK Eksekusi Terpidana Kasus Korupsi e-KTP Markus Nari ke LP Sukamiskin

2 Oktober 2020

Terdakwa kasus korupsi e-KTP Markus Nari tertunduk saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 28 Oktober 2019. Mantan anggota DPR itu dituntut jaksa penuntut umum KPK dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Eksekusi Terpidana Kasus Korupsi e-KTP Markus Nari ke LP Sukamiskin

KPK mengeksekusi terpidana kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP, Markus Nari.


Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu memberi isyarat saat ia menyampaikan pernyataan selama kunjungannya di hotline nasional Kementerian Kesehatan, di Kiryat Malachi, Israel 1 Maret 2020. [REUTERS / Amir Cohen]
Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.


Mereka yang Merayakan Natal di Rumah Tahanan KPK

25 Desember 2019

Soetikno Soedarjo, tersangka penyuap mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dalam dugaan pembelian pesawat Airbus SAS dan mesin pesawat Rolls-Royce setelah diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi untuk pertama kali, 14 Februari 2017. Tempo/Maya Ayu
Mereka yang Merayakan Natal di Rumah Tahanan KPK

Untuk bisa berkunjung pada Hari Natal ini, keluarga tahanan harus datang lebih pagi untuk mendaftar terlebih dahulu.


Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Pimpinan KPK periode 2016-2019 Agus Rahardjo dan Laode M. Syarief berbincang dengan pegawai KPK setelah memberikan keterangan pers terkait laporan kinerja KPK 2016-2019 menjelang berakhirnya masa jabatan mereka, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 Desember 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.