TEMPO.CO, Jakarta - Dua terdakwa korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto, terbukti memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi sehingga menyebabkan negara rugi Rp 2,3 triliun. Irman dan Sugiharto divonis 7 dan 5 tahun penjara dan majelis hakim sidang e-KTP juga menyebut mereka menguntungkan orang lain, termasuk Markus Nari.
Majelis hakim mengatakan Irman terbukti menerima uang dari Andi Agustinus sebesar USD 300 ribu dan USD 200 ribu dari Sugiharto. Sementara Sugiharto mendapat uang USD 30 ribu dari Paulus Tannos dan USD 20 ribu dari Johannes Marliem yang kemudian dibelikan mobil Honda Jazz senilai Rp 150 juta.
Selain menguntungkan diri sendiri, Irman dan Sugiharto juga terbukti menguntungkan orang lain. Hakim menyebut ada tiga anggota DPR yang terbukti menerima uang terkait dengan korupsi e-KTP. Mereka adalah Markus Nari, Miryam S. Haryani, dan Ade Komarudin.
Baca : KPK Tetapkan Politikus Golkar Markus Nari Tersangka Korupsi E-KTP
Untuk Markus Nari, jumlah yang diterima adalah USD 400 ribu, Miryam menerima USD 200 ribu, sedangkan Ade Komarudin menerima USD 100 ribu. "Pemberian jelas menguntungkan terdakwa dan berbagai pihak," kata hakim Anwar saat membacakan putusan Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis 20 Juli 2017.
Hakim mengatakan kedua terdakwa terbukti merencanakan korupsi e-KTP sejak tahap pembahasan anggaran di DPR. Hal ini dibuktikan dengan adanya permintaan uang dari mantan Ketua Komisi II DPR Burhanudin Napitupulu kepada Irman.
Irman awalnya menolak permintaan Burhanudin. Namun, saat itu Burhanudin mengatakan bahwa sudah ada orang yang akan menyediakan uang, yaitu Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Selanjutnya Andi menemui Irman dan mengajak bertemu dengan Setya Novanto selaku Ketua Fraksi Golkar. Menurut Andi, Setya adalah pemegang kunci jika ingin anggaran e-KTP disepakati DPR.
Simak pula : Sidang E-KTP, Irman: Ade Komarudin Butuh Rp 4 Miliar buat Markus
"Setya Novanto selanjutnya menyatakan dukungan pada proyek e-KTP pada pertemuan di Hotel Gran Melia," ujar hakim Anwar. Pada pertemuan kedua, saat ditanya progress pembahasan e-KTP, Setya Novanto mengatakan, "Ini sedang kita koordinasikan."
Saat ini penyidik KPK telah menetapkan Markus Nari dan Setya Novanto sebagai tersangka korupsi e-KTP setelah Irman, Sugiharto, dan Andi Agustinus. Sementara Miryam S. Haryani telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi keterangan palsu.
MAYA AYU PUSPITASARI