TEMPO.CO, Jakarta - Dalam vonis sidang e-KTP hari ini, terdakwa Irman dan Sugiharto menyatakan pikir-pikir atas putusan hukuman penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memutuskan dua terdakwa korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto, dihukum pidana penjara masing-masing 7 tahun dan 5 tahun. Hakim menyatakan keduanya terbukti memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, sehingga menyebabkan negara rugi Rp 2,3 triliun.
Baca :
Nasib Dua Terdakwa Kasus Korupsi E-KTP Diputus Hari Ini
Korupsi E-KTP, Irman dan Sugiharto Dituntut 7 Tahun dan 5 Tahun
Selain pidana penjara, hakim juga menetapkan denda kepada Irman sebesar Rp 500 juta subsidiar 6 bulan kurungan. Sedang Sugiharto diwajibkan membayar denda Rp 400 juta subsidiar 6 bulan kurungan.
Atas putusan ini, Irman dan Sugiharto menyatakan akan mempertimbangkan untuk banding. "Kami pikir-pikir dulu Yang Mulia," ujar Irman di depan sidang, Kamis, 20 Juli 2017.
Hukuman ini sama dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa meminta Irman dan Sugiharto, masing-masing dihukum 7 tahun dan 5 tahun penjara. Jaksa juga meminta Irman didenda Rp 500 juta subsidiar 6 bulan kurungan. Sedang Sugiharto didenda Rp 400 juta subsidiar 6 bulan kurungan.
Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah tindakan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Simak pula : Setya Novanto Terima Surat Penetapan Tersangka Kasus E-KTP
Perbuatan terdakwa juga merugikan negara dan masyarakat. Korupsi ini juga berakibat masif dan dampaknya dirasakan masyarakat hingga saat ini. Selain itu, perbuatan kedua terdakwa juga menyebabkan kerugian negara yang besar.
Sementara itu hal-hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatan, dan telah mengembalikan uang.
Setali tiga uang dengan Irman dan Sugiharto, dalam sidang e-KTP hari ini, Jaksa Penuntut Umum pada KPK juga menyatakan untuk mempertimbangkan mengajukan banding. "Kami juga pikir-pikir," ujar jaksa Irene Putri.
MAYA AYU PUSPITASARI