UU Pemilu Akan Digugat, Begini Reaksi Yasonna Laoly

Reporter

Jumat, 21 Juli 2017 16:30 WIB

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly memberikan pengarahan kepada kalapas se-Jawa Timur di aula serbaguna Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas 1 Malang, Jawa Timur 5 Juni 2017. Selain memberikan pengarahan kepada Kalapas se-Jawa Timur, kedatangan Yasona ke Lapas klas 1 Malang tersebut sekaligus untuk meresmikan pondok pesantren At-Taubah. Foto: Aris Novia Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mempersilakan pihak-pihak yang mempermasalahkan Undang-Undang Pemilu mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. UU tersebut baru disahkan pada Jumat dinihari, 21 Juli 2017.

"Kalau mau gugat ke MK, silakan. Itu mekanisme dan hak setiap orang kalau ada masalah konstitusionalitas yang dipersoalkan," kata Yasonna di kantornya, Jumat, 21 Juli 2017.

Baca: UU Pemilu Disahkan, Adopsi Presidensial Threshold 20-25 Persen

Dalam rapat paripurna pembahasan RUU sempat terjadi perdebatan alot di antara 10 fraksi di parlemen. Paripurna diwarnai aksi walk out oleh empat fraksi, yaitu Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrat, dan Partai Amanat Nasional (PAN).

Gerindra langsung mengumumkan rencananya mengajukan gugatan terhadap UU Pemilu setelah walk out dari rapat paripurna. "Tentu saya kira langkah-langkah hukum selanjutnya akan ditempuh, termasuk uji materi UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 21 Juli 2017.

Fadli mengatakan gugatan yang akan diajukan mengacu pada Putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013, bahwa Pemilu 2019 akan dilaksanakan secara serentak, yaitu pemilu legislasi dan pemilu presiden dilakukan secara bersamaan.

Baca: Gerindra Akan Ajukan Uji Materi UU Pemilu ke MK

Menurut Yasonna, aksi walk out empat fraksi itu tak mempengaruhi keabsahan UU Pemilu. "Keputusan kemarin itu adalah keputusan yang disepakati pemerintah dan DPR, bahwa ada yang WO (walk out) sah-sah saja," ujarnya.

Yasonna sendiri hadir dalam rapat paripurna yang berlangsung Kamis kemarin, 20 Juli 2017. Bersama Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Yasonna mengawal usulan pemerintah mengenai ambang batas pencalonan presiden atau presidensial threshold sebesar 20 atau 25 persen.

Ketika ditanya soal sikap fraksi PAN yang ikut walk out padahal partai itu tergabung dalam koalisi pemerintah, Yasonna Laoly tak mau berkomentar lebih jauh. Ia menganggap hal itu merupakan urusan internal PAN. "Itu urusan lain, silakan saja," kata dia.

YOHANES PASKALIS PAE DALE

Berita terkait

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

6 jam lalu

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

Kemenkumham mengklaim Indonesia telah menerapkan toleransi dan kebebasan beragama dengan baik.

Baca Selengkapnya

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

15 jam lalu

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

Polsuspas Kemenkumham menjadi salah satu formasi yang banyak diminati pelamar CPNS. Apa saja syarat pendaftaran CPNS Polsuspas 2024?

Baca Selengkapnya

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

3 hari lalu

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

Kapan jadwal pendaftaran sekolah kedinasan pada 2024? Ini penjelasan Kemenpan RB serta syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftar.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

3 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

3 hari lalu

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

Lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), mendapat kompensasi 992 juta Euro terkait kasus suap pembelian pesawat Garuda pada 2017

Baca Selengkapnya

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

23 hari lalu

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?

Baca Selengkapnya

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

25 hari lalu

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

25 hari lalu

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

Yasonna Laoly mengatakan remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada napi yang berkelakuan baik.

Baca Selengkapnya

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

27 hari lalu

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

Perusahaan terlapor menyerahkan alat cetak kerat gelas kepada perusahaan pelapor dan berjanji tidak akan mencetak dan menjual kerat gelas lagi.

Baca Selengkapnya

KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

28 hari lalu

KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

KPK segera terbitkan Sprindik baru Eddy Hiariej. Ini kilas balik dugaan kasus suap eks Wamenkumham dan saksi ahli tim Prabowo-Gibran di MK.

Baca Selengkapnya