Yusril Ihza Tunggu SK Pembubaran HTI Sebelum Menggugat ke PTUN

Reporter

Kamis, 20 Juli 2017 18:35 WIB

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra ditemui seusai sidang permohonan pencabutan pemanduan pelantikan pimpinan DPD oleh MA di PTUN, Jakarta Timur, 24 Mei 2017. TEMPO/DWI FEBRINA FAJRIN

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Yusril Ihza Mahendra menyiapkan langkah untuk menggugat pemerintah atas pencabutan status badan hukum dan pembubaran HTI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Yusril mengaku sedang mengkaji masalah tersebut. "Ke PTUN pasti," ujar Yusril saat dihubungi Tempo, Jakarta, Kamis, 20 Juli 2017.

Yusril Ihza mempertanyakan salinan surat keputusan (SK) pencabutan status badan hukum HTI yang belum dikirimkan oleh pemerintah. Menurutnya, setelah SK diterima dia akan langsung ke PTUN. "Tapi sampai detik ini kami belum terima (SK)," katanya.

Baca: Yusril: HTI Bakal Gugat Pencabutan Status Badan Hukum ke PTUN

Yusril berujar gugatan itu sebagai tindak lanjut dari keputusan Kementerian Hukum dan HAM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2017. “Perpu ini membuka peluang bagi pemerintah menjadi diktator, pemerintah secara sepihak membubarkan ormas tanpa hak membela diri dan tanpa proses penegakan hukum yang adil dan benar,” ujarnya.

HTI, kata Yusril, telah mendaftarkan permohonan uji materiil atas Perpu Nomor 2 Tahun 2017 itu ke Mahkamah Konstitusi. Namun pemerintah mencabut status badan hukumnya sehingga, menurut Yusril, bukan lagi subyek yang menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 juncto Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi dan Perubahannya dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang tersebut. “Kami kini sedang memikirkan langkah terbaik untuk mengatasi masalah ini,” katanya.

Simak: HTI Resmi Gugat Perpu Ormas, Yusril Ihza Sebut Pasal Multitafsir

Juru Bicara HTI Ismail Yusanto menuturkan pascapencabutan status badan hukum oleh Kementerian Hukum dan HAM dia belum mendapatkan salinan keputusan. Surat peringatan bahwa HTI melanggar juga tidak pernah diberikan. "Sampai hari belum ada," kata Ismail.


Pemerintah, kata Ismail, telah menganggap HTI tidak ada. Sehingga segala aktivitas pun ikut dilarang. Menurut dia pencabutan status badan hukum HTI justru bertentangan dengan prosedur yang dikeluarkan sendiri oleh pemerintah.

Harusnya, kata dia, berdasarkan Perpu Nomor 2 Tahun 2017 HTI diberikan dulu surat peringatan sebelum dibubarkan. "Tindakan kesewang-wenangan terhadap kami alami dua kali yakni melalui Perpu Ormas dan pencabutan badan hukum," katanya.

IRSYAN HASYIM

Berita terkait

Pejabat Terkaya Dato Sri Tahir, Tiga Dekade Membangun Kerajaan Bisnis Mayapada Group

4 hari lalu

Pejabat Terkaya Dato Sri Tahir, Tiga Dekade Membangun Kerajaan Bisnis Mayapada Group

Saat ini, Dato Sri Tahir adalah pejabat terkaya di negeri ini. Bagaimana ia membangun usahanya, kerajaan bisnis Mayapada Group?

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Pemanggilan 4 Menteri ke Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini

23 hari lalu

Ragam Tanggapan atas Pemanggilan 4 Menteri ke Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini

Moeldoko memastikan semua menteri memenuhi undangan MK untuk hadir di sidang sengketa Pilpres.

Baca Selengkapnya

Yusril Ihza Mahendra Sidang Sengketa Pilpres, Klarifikasi Ucapan hingga Soal Kedudukan Saksi atau Ahli

24 hari lalu

Yusril Ihza Mahendra Sidang Sengketa Pilpres, Klarifikasi Ucapan hingga Soal Kedudukan Saksi atau Ahli

Sidang sengketa mengenai Hasil Pilpres 2024 masih berlanjut. Yusril Ihza Mahendra yang memimpin Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

MK Diminta Hadirkan Kapolri, Yusril Jelaskan Perbedaan antara Saksi dan Pemberi Keterangan

24 hari lalu

MK Diminta Hadirkan Kapolri, Yusril Jelaskan Perbedaan antara Saksi dan Pemberi Keterangan

Yusril mengatakan MK bisa memanggil siapa saja untuk dimintai keterangan dalam sidang sengketa pilpres.

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Permintaan agar MK Hadirkan Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres

25 hari lalu

Ragam Tanggapan atas Permintaan agar MK Hadirkan Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres

Yusril mengatakan Kapolri adalah jabatan sehingga kehadirannya tak bisa melalui kuasa hukum pemohon dan hanya bisa dihadirkan oleh MK.

Baca Selengkapnya

Alasan Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri dan Pembela Prabowo-Gibran Usulkan Kepala BIN

25 hari lalu

Alasan Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri dan Pembela Prabowo-Gibran Usulkan Kepala BIN

Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo mengatakan pengajuan usulan sudah berakhir pada Senin, 1 April lalu.

Baca Selengkapnya

5 Poin Respons Yusril soal Putusan MK 90 Problematik yang Disinggung Kubu Ganjar

26 hari lalu

5 Poin Respons Yusril soal Putusan MK 90 Problematik yang Disinggung Kubu Ganjar

Kubu Ganjar-Mahfud menyinggung soal pernyataan Yusril yang dulu menyebut Putusan MK 90 problematik. Yusril lantas respons begini.

Baca Selengkapnya

Yusril Merasa Diadu Domba dengan Gibran oleh Tim Hukum Ganjar-Mahfud

26 hari lalu

Yusril Merasa Diadu Domba dengan Gibran oleh Tim Hukum Ganjar-Mahfud

Menurut Yusril, pertanyaan Luthfi tidak pantas diucapkan. Selain itu, dia juga menilai pertanyaan tersebut tidak etis dilontarkan di persidangan.

Baca Selengkapnya

Tim Pembela Prabowo-Gibran, Anggap Pemilu 2024 Paling Damai hingga Menilai Gugatan PHPU Banyak Asumsi

30 hari lalu

Tim Pembela Prabowo-Gibran, Anggap Pemilu 2024 Paling Damai hingga Menilai Gugatan PHPU Banyak Asumsi

Para pengacara yang tergabung dalam tim pembela Prabowo-Gibran, yaitu Otto Hasibuan, Fahri Bachmid, Hotman Paris Hutapea, dan O.C. Kaligis.

Baca Selengkapnya

Alasan Tim Pembela Prabowo-Gibran Meyakini MK akan Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud

31 hari lalu

Alasan Tim Pembela Prabowo-Gibran Meyakini MK akan Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud

Tim Pembela Prabowo-Gibran yakin dapat membantah seluruh dalil yang dikemukakan Ganjar-Mahfud di sidang MK.

Baca Selengkapnya