Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra ditemui seusai sidang permohonan pencabutan pemanduan pelantikan pimpinan DPD oleh MA di PTUN, Jakarta Timur, 24 Mei 2017. TEMPO/DWI FEBRINA FAJRIN
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Yusril Ihza Mahendra menyiapkan langkah untuk menggugat pemerintah atas pencabutan status badan hukum dan pembubaran HTI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Yusril mengaku sedang mengkaji masalah tersebut. "Ke PTUN pasti," ujar Yusril saat dihubungi Tempo, Jakarta, Kamis, 20 Juli 2017.
Yusril Ihza mempertanyakan salinan surat keputusan (SK) pencabutan status badan hukum HTI yang belum dikirimkan oleh pemerintah. Menurutnya, setelah SK diterima dia akan langsung ke PTUN. "Tapi sampai detik ini kami belum terima (SK)," katanya.
Yusril berujar gugatan itu sebagai tindak lanjut dari keputusan Kementerian Hukum dan HAM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2017. “Perpu ini membuka peluang bagi pemerintah menjadi diktator, pemerintah secara sepihak membubarkan ormas tanpa hak membela diri dan tanpa proses penegakan hukum yang adil dan benar,” ujarnya.
HTI, kata Yusril, telah mendaftarkan permohonan uji materiil atas Perpu Nomor 2 Tahun 2017 itu ke Mahkamah Konstitusi. Namun pemerintah mencabut status badan hukumnya sehingga, menurut Yusril, bukan lagi subyek yang menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 juncto Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi dan Perubahannya dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang tersebut. “Kami kini sedang memikirkan langkah terbaik untuk mengatasi masalah ini,” katanya.
Juru Bicara HTI Ismail Yusanto menuturkan pascapencabutan status badan hukum oleh Kementerian Hukum dan HAM dia belum mendapatkan salinan keputusan. Surat peringatan bahwa HTI melanggar juga tidak pernah diberikan. "Sampai hari belum ada," kata Ismail.
Pemerintah, kata Ismail, telah menganggap HTI tidak ada. Sehingga segala aktivitas pun ikut dilarang. Menurut dia pencabutan status badan hukum HTI justru bertentangan dengan prosedur yang dikeluarkan sendiri oleh pemerintah.
Harusnya, kata dia, berdasarkan Perpu Nomor 2 Tahun 2017 HTI diberikan dulu surat peringatan sebelum dibubarkan. "Tindakan kesewang-wenangan terhadap kami alami dua kali yakni melalui Perpu Ormas dan pencabutan badan hukum," katanya.