Seperti Apa Mekanisme Pengambilan Keputusan RUU Pemilu Hari Ini?

Reporter

Kamis, 20 Juli 2017 11:02 WIB

Sejumlah anggota dewan beristirahat dan berbincang - bincang, seusai pembacaan hasil laporan pembahasan Panitia Khusus Rancangan Undang-undang Pemilu, dalam rapat paripurna yang diskors, di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Rabu, (11/4). TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Rapat Paripurna DPR untuk mengambil keputusan soal Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu,) berlangsung hari ini, Kamis 20 Juli 2017. Rapat yang seharusnya sudah berlangsung sejak pukul 09.00 WIB molor karena hingga pukul 10.00 WIB, ruang rapat paripurna dalam pantauan Tempo masih sepu.

Dalam paripurna, pimpinan sidang akan mengumumkan agenda sidang kemudian merundingkan mekanisme pengambilan keputusan. Menurut Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan, sikap setiap fraksi pada prinsipnya didasarkan pada keputusan di tingkat 1. Namun komunikasi masih sangat cair menjelang pengambilan keputusan. " Kami sebagai pimpinan mengupayakan musyawarah mufakat" kata Taufik, Kamis 20 Juli 2017.

BACA: DPR Putuskan 5 Isu Krusial RUU Pemilu Hari Ini

Menurut Taufik, mekanisme pengambilan keputusan paripurna pagi ini diawali dengan pemberian kesempatan bagi setiap anggota yang ingin menyampaikan pendapat. Jika dirasa cukup, maka diberi kesempatan berbicara pada tiap fraksi. Jika pada kesempatan tersebut keputusan masih belum bisa diambil dan buntu, maka rapat kemungkinana kan diskors.

Setelah itu, diberi kesempatan untuk mengelar forum lobi pimpinan DPR dan pimpinan Fraksi. Rapat juga akan dilanjutkan dengan penyampaian pandangan tiap fraksi. Jika masih buntu juga, maka rapat rapat kembali diskors untuk dibuka forum lobi. Biasanya, unsur pemerintah akan dilibatkan dalam proses lobi ini. Dalam hal ini kemungkinan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang dimintai pendapat akhirnya.

Baca: Soal RUU Pemilu, Jokowi: Jangan sampai Ada Partai yang Dirugikan

Jika menginginkan kembali ke undang-undang lama, maka voting tak dilanjutkan. Namun, jika bersedia menerima hasil voting, rapat akan dilanjutkan.

Pembahasan RUU Pemilu di DPR kian alot tanpa kesepakatan mengenai lima isu penting. Kelima isu itu adalah ambang batas presidensial, ambang batas parlemen, sistem pemilu, jumlah kursi per dapil, dan metode konversi suara.

Ambang batas presidensial menjadi salah satu poin yang kerap diperdebatkan. Sejumlah fraksi meminta ambang batas 15 persen, 10 persen, bahkan 0 persen. Adapun pemerintah menginginkan ambang batas 20 persen karena dirasa tidak menimbulkan masalah pada pemilu sebelumnya.

Baca juga: RUU Pemilu, Fadli Zon Tuding Pemerintah Jegal Prabowo di 2019

Penandatanganan naskah RUU Pemilu, pun belum bisa dilakukan lantaran masih menyisakan 5 paket yang belum diputuskan. Kelima paket tersebut, antara lain:

1. Paket A
- Ambang batas presiden: 20 atau 25 persen
- Ambang batas parlemen: 4 persen
- Sistem pemilu: terbuka
- Alokasi kursi per daerah pemilihan: 3-10
- Metode konversi suara: sainte lague murni

2. Paket B
- Ambang batas presiden: 0 persen
- Ambang batas parlemen: 4 persen
- Sistem pemilu: terbuka
- alokasi kursi per daerah pemilihan: 3-10
- Metode konversi suara: kuota hare

3. Paket C
- Ambang batas presiden: 10/15 persen
- Ambang batas parlemen: 4 persen
- Sistem pemilu: terbuka
- Alokasi kursi per daerah pemilihan: 3-10
- Metode konversi suara: kuota hare

4. Paket D
- Ambang batas presiden: 10/15 persen
- Ambang batas parlemen: 5 persen
- Sistem pemilu: terbuka
- Alokasi kursi per daerah pemilihan: 3-8
- Metode konversi suara: sainte lague murni

5. Paket E
- Ambang batas presiden: 20/25 persen
- Ambang batas parlemen: 3,5 persen
- Sistem pemilu: terbuka
- Alokasi kursi per daerah pemilihan: 3-10
- Metode konversi suara: kuota hare

YOHANES PASKALIS PAE DALE | AHMAD FAIZ | ANTARA

Berita terkait

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

40 menit lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

15 jam lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

2 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

2 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

2 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

3 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

4 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

4 hari lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

7 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya