Pemerintah Bubarkan HTI, Komisi Agama DPR Sarankan Praperadilan

Reporter

Rabu, 19 Juli 2017 13:48 WIB

Sejumlah massa Hizbut Tahrir Indonesia membawa banner saat mengikuti puncak acara Muktamar Khilafah 2013 di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (2/6). TEMPO/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Agama DPR Ali Taher Parasong menilai pemerintah terlalu cepat mencabut badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pemerintah juga dinilai terlalu cepat memutuskan meski telah berlaku Perpu Ormas atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

"Pemerintah jangan terlalu cepat mengambil langkah-langkah pembubaran jika belum diketemukan alat bukti yang cukup," kata Ali, yang juga politikus Partai Amanat Nasional, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 19 Juli 2017.

Baca: Resmi Dibubarkan Pemerintah, HTI Sebut Pemerintah Sewenang-wenang

Menurut Ali, pembubaran ormas, termasuk HTI, harus diselesaikan secara hukum meskipun pemberlakuan Perpu oleh pemerintah tidak harus menunggu persetujuan DPR. "Jika HTI saat ini diberhentikan dengan alasan Perpu, harus dapat persetujuan DPR," ujarnya.

HTI, menurut Ali, dapat menggugat pencabutan badan hukum oleh pemerintah. Sebab, HTI juga lahir dari Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan. "Dia memiliki hak hukum untuk melakukan pembelaan, dengan cara praperadilan, misalnya, dan itu dibolehkan," katanya.

Simak: HTI Dibubarkan, Wapres JK: Kalau Tidak Setuju Gugat Saja

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akhirnya mencabut status badan hukum HTI pada hari ini. Pencabutan ini setelah penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017.

Menurut Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Freddy Harris, tindakan tegas diberikan kepada ormas HTI sebagai upaya mencegah munculnya penyimpangan atas ideologi Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Lihat: AD/ART HTI Cantumkan Pancasila, Prakteknya....

Ia menegaskan pencabutan badan hukum HTI tidak sepihak dan telah melibatkan beberapa lembaga. Freddy menjelaskan, Kementerian Hukum pun memiliki kewenangan legal administratif terhadap organisasi kemasyarakatan.

ARKHELAUS W. | IRSYAN HASYIM

Video Terkait:
Pemerintah Resmi Bubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)




HTI

Berita terkait

Indonesia Targetkan HTI 11,2 Juta Ha pada 2030, KLHK Siapkan Standar Pengurangan Emisinya

12 Agustus 2024

Indonesia Targetkan HTI 11,2 Juta Ha pada 2030, KLHK Siapkan Standar Pengurangan Emisinya

KLHK sedang menyiapkan standar penghitungan pengurangan emisi dari Hutan Tanaman Industri (HTI) sebagai bagian dari upaya mitigasi perubahan iklim.

Baca Selengkapnya

Perusahaan HTI PT Mayawana Persada Diduga Sebabkan Deforestasi Besar di Ketapang, Kalimantan Barat

1 Juni 2024

Perusahaan HTI PT Mayawana Persada Diduga Sebabkan Deforestasi Besar di Ketapang, Kalimantan Barat

Sebuah perusahaan hutan tanaman industri diduga menjadi penyebab deforestasi di Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara, Kalimantan Barat

Baca Selengkapnya

Enam Orang Aksi Depan Mabes Polri Minta Listyo Sigit Evaluasi Dirintelkam Polda Metro Jaya dan Kasat Intel Polres Jaktim soal Izin Metamorfoshow di TMII

8 Maret 2024

Enam Orang Aksi Depan Mabes Polri Minta Listyo Sigit Evaluasi Dirintelkam Polda Metro Jaya dan Kasat Intel Polres Jaktim soal Izin Metamorfoshow di TMII

Enam orang itu meminta Kapolri usut izin acara Metamorfoshow di TMII yang diduga bagian dari HTI.

Baca Selengkapnya

Diduga Acara Eks HTI, Polisi Periksa Penyelenggara dan Manajemen TMII

23 Februari 2024

Diduga Acara Eks HTI, Polisi Periksa Penyelenggara dan Manajemen TMII

Nicolas menjelaskan penyelenggara acara itu telah meminta izin keramaian kepada Polsek Cipayung terkait kegiatan peringatan Isra Miraj di TMII.

Baca Selengkapnya

Peringati 1 Abad Kelahiran, NU Tegaskan Sikap Ideologi, Tolak Negara Khilafah

8 Februari 2023

Peringati 1 Abad Kelahiran, NU Tegaskan Sikap Ideologi, Tolak Negara Khilafah

Sekali lagi NU menyatakan menolak tegas ideologi negara khilafah. Sikap ideologi NU ini merupakan hasil dari Muktamar Internasional Fikih Peradaban.

Baca Selengkapnya

Siti Elina, Perempuan Penerobos Istana Tak Kooperatif Saat Diperiksa Densus 88

28 Oktober 2022

Siti Elina, Perempuan Penerobos Istana Tak Kooperatif Saat Diperiksa Densus 88

Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Densus 88 masih mendalami hubungan Siti Elina dengan jaringan kelompok radikal Islam HTI dan NII.

Baca Selengkapnya

Dicurigai Terhubung Kelompok Teroris, Siti Elina Mengikuti Akun Medsos Eks HTI dan NII

26 Oktober 2022

Dicurigai Terhubung Kelompok Teroris, Siti Elina Mengikuti Akun Medsos Eks HTI dan NII

Polisi akan mendalami hubungan Siti Elina dengan kelompok teroris setelah perempuan itu hendak menerobos Istana. Mengikut akun medsos eks HTI.

Baca Selengkapnya

Face Recognition untuk Selidiki Penodong Paspampres yang Disebut Anggota HTI & Gagal Ginjal Akut Jadi Top 3 Metro

26 Oktober 2022

Face Recognition untuk Selidiki Penodong Paspampres yang Disebut Anggota HTI & Gagal Ginjal Akut Jadi Top 3 Metro

Polda Metro Jaya gunakan face recognition untuk selidiki penodong Paspampres yang disebut anggota HTI & gagal ginjal akut Jadi Top 3 Metro.

Baca Selengkapnya

Ini Kronologi Perempuan Todongkan Pistol ke Paspampres di Istana Merdeka

25 Oktober 2022

Ini Kronologi Perempuan Todongkan Pistol ke Paspampres di Istana Merdeka

Perempuan Todongkan Pistol ke Paspampres dipastikan belum terobos Istana Merdeka.

Baca Selengkapnya

Perempuan Todongkan Pistol ke Paspampres, BNPT: Anggota HTI

25 Oktober 2022

Perempuan Todongkan Pistol ke Paspampres, BNPT: Anggota HTI

BNPT menyatakan peristiwa perempuan todongkan pistol ke paspampres di Istana Negara pagi tadi dilakukan oleh anggota HTI.

Baca Selengkapnya