Ketua DPR RI Setya Novanto diwawancarai awak media usai menjalani pemeriksaan selama 7 jam oleh penyidik di Gedung KPK, Jakarta, 13 Desember 201. Ketua Umum Partai Golkar tersebut dimintai keterangannya sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto atas kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP berbasis elektronik tahun anggaran 2011-2012. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Padang - Sejumlah aktivis antikorupsi Sumatera Barat menilai Setya Novanto harus mundur dari jabatannya sebagai Ketua DPR setelah ditetapkan sebagai tersangka. Setya tak akan mampu fokus menjalankan tugas kedewanan karena menjalani proses hukum.
"Secara aturan, sah saja untuk tidak mundur. Tapi pasti akan mengganggu fungsi kedewanannya, apalagi jika nanti ditahan," ujar salah satu pendiri lembaga antikorupsi, Integritas, Roni Saputra, Selasa, 18 Juli 2017, menanggapi masih menjabatnya Setya Novanto sebagai Ketua DPR pasca-penetapannya sebagai tersangka dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
Roni mengatakan seharusnya Partai Golkar bersiap memberhentikan Setya sebagai pimpinan DPR agar bisa fokus menghadapi persoalan hukum. Pemberhentian itu akan menunjukkan kepada publik bahwa partai berlambang beringin anti terhadap korupsi.
Ia menilai penetapan Setya sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi e-KTP tidak mengejutkan. Sejak KPK menyidik kasus ini, keterlibatan Setya sudah mulai tampak.
Menurutnya, penetapan Setya sebagai tersangka membuktikan adanya keterlibatan anggota Dewan dalam dugaan kasus korupsi e-KTP. Hal tersebut menguatkan adanya keterlibatan tiga sektor dalam kasus tersebut, yaitu tingkatan pengambil kebijakan di kementerian, level penganggaran di legislatif, dan eksekutor lapangan di sektor bisnis.
Apalagi, kata dia, banyak nama penerima yang disebut dalam dakwaan terdakwa kasus e-KTP, Irman. Mereka harus segera dijerat sehingga pengembalian kerugian keuangan negara dapat dimaksimalkan.
"KPK jangan berhenti pada SN karena banyak orang lain yang patut diduga menjadi pelaku dan penikmat korupsi e-KTP ini," ujarnya.
Roni mengatakan, KPK harus segera menahan Setya dan melimpahkan perkaranya ke pengadilan agar terhindar dari perlakuan diskriminatif terhadap tersangka atau terdakwa e-KTP lain.
Koordinator Integritas Arief Padri menuturkan penetapan Setya sebagai tersangka menunjukkan KPK tetap serius dalam menuntaskan kasus e-KTP meskipun lembaga antirasuah itu diganjal DPR melalui Hak Angket KPK.
"Ditetapkannya Setya Novanto sebagai tersangka memperjelas bahwa hak angket KPK yang digulirkan KPK sangat sarat dengan upaya melindungi kolega (anggota DPR) yang diduga terlibat dalam kasus tersebut," tuturnya.
Karena itu, dia melanjutkan, seharusnya hak angket KPK dicabut karena memiliki tujuan menghambat proses hukum. Apalagi hak angket tersebut cacat secara formal.