Mahfud MD: DPR Tak Bisa Awasi KPK Lewat Hak Angket

Reporter

Selasa, 18 Juli 2017 19:06 WIB

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD usai mengunjungi Penyidik KPK Novel Baswedan di rumah sakit Jakarta Eyes Center di Menteng, Jakarta Pusat, 11 April 2017. TEMPO/Yohanes Paskalis

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan bergulirnya hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi tidak tepat. Sebabnya, kata Mahfud, pengajuan hak angket oleh DPR harus menyasar pemerintah sebagai lembaga eksekutif.

Mahfud MD mengacu kepada Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) bahwa hak angket hanya dapat menyasar pemerintah dan lembaga pembuat kebijakan. "Dalam konsep ini saya ingin mengatakan KPK itu bukan pemerintah," kata Mahfud dalam rapat bersama Pansus Hak Angket KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 18 Juli 2017.

Baca juga:
1000 Dosen UGM Minta DPR Stop Pansus Hak Angket KPK

Mahfud menjelaskan posisi KPK yang berada independen dan di luar pemerintah ditunjukkan melalui pimpinan KPK yang tidak diangkat langsung oleh presiden. "Tapi diresmikan dengan Keppres (keputusan presiden)," ujar Mahfud. Ini sama dengan beberapa lembaga yudikatif seperti Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.

Karenanya, Mahfud menjelaskan posisi komisioner lembaga antirasuah ini tak bisa digeser oleh Presiden sebelum masa jabatannya habis atau meninggal. Ia berpendapat KPK menjalankan fungsi yudikatif yang memiliki kekuasaan kehakiman. "Sangat salah jika KPK dikatakan koasi eksekutif. Kalau mau dikoasikan KPK itu koasi yudisial," ujarnya.

Baca pula:
Pukat UGM: Logika Yusril Soal Hak Angket DPR ke KPK Kacau
Pansus Hak Angket KPK Didukung JIN

Ia merujuk juga pada Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Mahfud menjelaskan pasal 38 ayat 2 menyebut penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terkait dengan kekuasaan kehakiman. "Enggak ada satu pun tugas di KPK yang bersifat kepemerintahan," kata dia.

Mahfud MD pun berkesimpulan bahwa KPK tak dapat menjadi sasaran bergulirnya hak angket. Sebab, ia tak berada pada kewenangan eksekutif dan legislatif, tetapi dekat dengan kewenangan kehakiman. "Menurut apa yang saya anut, KPK enggak bisa diawasi dengan angket," ujarnya.

ARKHELAUS W.

Berita terkait

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

4 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

4 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

6 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

6 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

7 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

10 jam lalu

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

Bahlil menyebut calon presiden yang menolak IKN sama dengan tidak setuju upaya mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia timur. Sindir Anies Baswedan?

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

10 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

13 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

15 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

21 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya