Begini Partai Syariah 212 Andalkan Dana Anggota Buat Operasional  

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Selasa, 18 Juli 2017 16:25 WIB

Ketua Penggagas Partai 212 Syariah, Hj. Siti Asmah Ratu Agung, memberikan sambutan pada Deklarasi Partai 212 Syariah di Gedung Joang '45, Menteng, Jakarta Pusat, 17 Juli 2017. TEMPO/Sasti Hapsari

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Pelaksana Deklarasi Partai Syariah 212 Ma'ruf Halimuddin mengatakan partainya mengandalkan dana dari para anggotanya untuk membiayai operasional partai kelak. Ia menambahkan selama ini sudah ada kekuatan individu dengan kemandirian seperti di aksi-aksi bela Islam ditunjukkan.

"Masing-masing individu siap mengorbankan materi, pikiran, dan tenaga, guna mengikuti pemilihan-pemilihan yang ada di Indonesia," kata Ma'ruf Halimuddin kepada Tempo saat dihubungi melalui pesan singkat, Selasa, 18 Juli 2017.

Baca : Tujuh Alumni Aksi 212 Mendeklarasikan Partai Syariah, Visinya?

Ma'ruf menuturkan sudah ada berbagai individu yang menyatakan kesiapan membuat posko dan sekretariat Partai Syariah 212 di daerah-daerah. Bahkan ia mengklaim sudah memiliki keterwakilan sampai di 34 provinsi. "Di DKI sudah sampai tingkat cabang."

Menurut Ma'ruf saat ini mereka juga memiliki tim formatur sebanyak 23 orang dan perwakilan dari tiap provinsi yang berjumlah 100 orang di tiap provinsi. Lalu di tingkat kabupaten pun sudah ada sekitar 75 orang di 300 kabupaten/kota di Indonesia.

Ma'ruf menjelaskan dalam waktu dekat ini perwakilan tiap provinsi itu akan mengirimkan list struktur dan satu orang perwakilan yang siap ke Jakarta. "Guna sebagai pendiri dan merumuskan AD/ART."

Simak juga : Partai Syariah 212 Didirikan, Deklarator Tersinggung Perpu Ormas

Sebelumnya, Ma'ruf mengatakan Partai Syariah 212 digagas tujuh alumni 212. Ketua penggagasnya adalah Siti Asmah Ratu Agung. Sejak dibentuk sebulan yang lalu, Partai Syariah menggunakan iuran dari kantong peserta aksi 212 dalam membiayai operasional partai.

Ia juga pernah mengatakan tergerusnya kepercayaan masyarakat kepada partai berbasis Islam membuat lahirnya Partai Syariah 212. Ia melihat partai-partai Islam yang ada saat ini kurang solid dalam memperjuangkan nilai-nilai syariah Islam.

DIKO OKTARA

Berita terkait

Mengenal Fungsi Oposisi dalam Negara Demokrasi

5 hari lalu

Mengenal Fungsi Oposisi dalam Negara Demokrasi

Isu tentang partai yang akan menjadi oposisi dalam pemerintahan Prabowo-Gibran kian memanas. Kenali fungsi dan peran oposisi.

Baca Selengkapnya

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

8 hari lalu

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.

Baca Selengkapnya

Mendekati Pilkada 2024, Begini Riuh Kandidat Kuat Sejumlah Parpol

10 hari lalu

Mendekati Pilkada 2024, Begini Riuh Kandidat Kuat Sejumlah Parpol

Mendekati Pilkada 2024, partai-partai politik mulai menyiapkan kandidat yang akan diusung. Beberapa nama telah diisukan akan maju dalam pilkgub.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Ingatkan Pentingnya Pembenahan Partai Politik

35 hari lalu

Bamsoet Ingatkan Pentingnya Pembenahan Partai Politik

Partai politik memegang peran penting dalam menentukan arah kebijakan negara.

Baca Selengkapnya

Pilihan Amerika Serikat Hanya Punya 2 Partai Politik, Ini Penjelasannya

35 hari lalu

Pilihan Amerika Serikat Hanya Punya 2 Partai Politik, Ini Penjelasannya

Amerika Serikat sebagai negara demokrasi terbesar di dunia memilih dominasi hanya dua partai politik yaiutu Partai Republik dan Partai Demokrat.

Baca Selengkapnya

Prabowo Dinilai Butuh Koalisi Raksasa Usai Penetapan Pemilu 2024, Berikut Jenis-jenis Koalisi

41 hari lalu

Prabowo Dinilai Butuh Koalisi Raksasa Usai Penetapan Pemilu 2024, Berikut Jenis-jenis Koalisi

LSI Denny JA menyatakan Prabowo-Gibran membutuhkan koalisi semipermanen, apa maksudnya? Berikut beberapa jenis koalisi.

Baca Selengkapnya

8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?

43 hari lalu

8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?

PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, PKS, Demokrat, dan PAN penuhi parliamentary threshold di Pemilu 2024. Apa bedanya dengan Presidential Threshold?

Baca Selengkapnya

Daftar 8 Parpol yang Lolos ke DPR di Pemilu 2024, 10 Lainnya Gagal ke Senayan

44 hari lalu

Daftar 8 Parpol yang Lolos ke DPR di Pemilu 2024, 10 Lainnya Gagal ke Senayan

Hasil akhir rekapitulasi suara KPU menyebutkan 8 parpol lolos ke Senayan. Sementara 10 parpol lainnya gagal ke DPR di Pemilu 2024. Berikut daftarnya.

Baca Selengkapnya

MK Tolak Gugatan Uji Materil Frasa Gabungan Partai Politik dalam UU Pemilu

44 hari lalu

MK Tolak Gugatan Uji Materil Frasa Gabungan Partai Politik dalam UU Pemilu

Hakim MK mengatakan, keberlakuan Pasal 228 UU Pemilu sesungguhnya ditujukan bagi partai politik secara umum,

Baca Selengkapnya

MK Putuskan Gugatan Mahasiswa soal Pembubaran Partai Politik Tidak Dapat Diterima

45 hari lalu

MK Putuskan Gugatan Mahasiswa soal Pembubaran Partai Politik Tidak Dapat Diterima

Seorang mahasiswa mengajukan permohonan uji materiil Undang-undang tentang Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya