Setya Novanto Sangkal Terima Rp 574 M: Allah Maha Tahu  

Reporter

Selasa, 18 Juli 2017 14:51 WIB

Pada 2003 Setya Novanto kembali terjerat kasus penyelundupan beras Vietnam, diman Setya Novanto bersama rekannya Idrus Marham memindahkan 60 ribu ton beras dari gudang pabean ke gudang nonpabean. Akibat kasus ini negara dirugikan sebesar Rp 122,5 miliar, namun Setya Novanto hanya diperiksa satu kali dalam kasus ini. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto membantah menerima duit Rp 574 miliar dari korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. Ia pun meminta perlakuan zalim terhadapnya dihentikan.

"Saya kaget dengan putusan (sebagai) tersangka," kata Setya dalam jumpa pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 18 Juli 2017.

Baca: Tunggu Surat Penetapan, Setya Novanto: Saya Menghargai Sikap KPK

Menurut dia, tuduhan menerima uang Rp 574 miliar tersebut sudah terbantahkan dalam persidangan. Ia juga menjelaskan mantan Bendahara Umum Partai Golkar, Muhammad Nazaruddin, dalam persidangan pada 3 April 2017, telah membantah Setya menerima uang. Begitu pula saat sidang Andi Agustinus alias Andi Narogong pada 29 Mei 2017.

"Saya percaya Allah Maha Tahu dan tahu apa yang saya lakukan, dan insya Allah apa yang dituduhkan tidak benar," ujarnya.

Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi e-KTP pada Senin malam, 17 Juli 2017. Saat pengumuman penetapan tersangka Setya Novanto, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo mengatakan Setya melalui Andi Agustinus alias Andi Narogong diduga berperan dalam proses perencanaan, penganggaran, hingga pengadaan dengan mengkondisikan peserta dan pemenang tender proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut. "Kami telah memiliki dua alat bukti," kata Agus.

Baca juga: Setya Novanto Tersangka, Miryam S. Haryani: No Comment

KPK menjerat Setya Novanto dengan Pasal 3 dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kedua pasal tersebut berisi tindak pidana seseorang yang secara melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan telah memperkaya diri, orang lain, atau korporasi, sehingga menyebabkan kerugian negara. Setya juga dijerat dengan Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Tindak Pidana Secara Bersama-sama.

AHMAD FAIZ

Berita terkait

Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

1 jam lalu

Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

Pengacara Tom Lembong akhirnya buka suara soal LHKPN yang dilaporkan kliennya tidak memiliki aset rumah, tanah, dan kendaraan.

Baca Selengkapnya

Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

2 jam lalu

Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

Pada reuni aksi 411 yang digelar di Patung Kuda Monas, seorang orator menyoroti cawe-cawe Jokowi dalam menentukan capim KPK.

Baca Selengkapnya

Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

2 jam lalu

Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

Kejagung memindahkan lokasi penahanan tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan terpidana pembunuhan Ronald Tannur. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Sahbirin Noor Melarikan Diri setelah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

2 jam lalu

KPK Sebut Sahbirin Noor Melarikan Diri setelah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

KPK mengungkapkan informasi tersebut dalam sidang praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor di PN Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Pukat UGM: Penuntasan Kasus Firli Bahuri Tolok Ukur Kinerja Kapolda

5 jam lalu

Pukat UGM: Penuntasan Kasus Firli Bahuri Tolok Ukur Kinerja Kapolda

Kondisi penanganan perkara Firli Bahuri menjadi kondite untuk mengukur kinerja Irjen Karyoto, jika tidak selesai selama ia menjabat, ada kegagalan

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Menghilang seusai Jadi Tersangka KPK

14 jam lalu

Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Menghilang seusai Jadi Tersangka KPK

Kuasa hukum Sahbirin Noor percaya diri bisa sukses menggugat penetapan tersangka oleh KPK.

Baca Selengkapnya

Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

1 hari lalu

Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa Presiden Prabowo akan memberikan keputusan mengenai nasib Capim KPK yang diserahkan Jokowi.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

1 hari lalu

KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

KPK belum mengumumkan dua nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi shelter tsunami di NTB.

Baca Selengkapnya

Pengusutan Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya Berlarut-larut: Ikan Busuk dari Kepala

1 hari lalu

Pengusutan Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya Berlarut-larut: Ikan Busuk dari Kepala

Petinggi Polri harus mampu mengendalikan dan mengawasi para personelnya secara ketat untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam kasus Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Kenali 7 Bentuk Modus Pencucian Uang atau TPPU, Termasuk Mingling yang Diduga Dilakukan Harvey Moeis

1 hari lalu

Kenali 7 Bentuk Modus Pencucian Uang atau TPPU, Termasuk Mingling yang Diduga Dilakukan Harvey Moeis

Money laundering atau pencucian uang, modusnya bermacam-macam. Berikut 7 bentuk modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sering dilakukan.

Baca Selengkapnya