Kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto, Firman Wijaya menjawab pertanyaan awak media seusai bertemu dengan kliennya di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 10 Desember 2015. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya, menuturkan pihaknya akan menggulirkan upaya hukum seusai penetapan Setya sebagai tersangka dugaan korupsi e-KTP. Saat ini tim pengacara terus berkomunikasi untuk menentukan langkah.
Firman menilai penetapan tersangka terhadap kliennya, Setya Novanto, tidak adil. “Kemungkinan upaya praperadilan selalu ada,” katanya saat dihubungi Tempo, Selasa, 18 Juli 2017.
Firman mengaku sudah berdiskusi panjang dengan Setya. Dalam diskusi itu, ia menyampaikan perlunya pendalaman surat penetapan tersangka. “Itu hasil diskusinya,” ujarnya.
Sebelum mengajukan opsi praperadilan, Firman terlebih dulu ingin meminta surat penetapan resmi Setya sebagai tersangka. Sebab, menurut dia, apabila KPK menyebut ada penyalahgunaan wewenang oleh Setya, harus dibuktikan secara logis.
Saat proyek e-KTP berjalan, Setya tercatat sebagai anggota DPR periode 2009-2014. Ia adalah pimpinan Fraksi Partai Golkar.
Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan siap apabila Ketua DPR Setya Novanto melayangkan gugatan praperadilan. Ia menegaskan KPK akan menghadapi gugatan itu. KPK pun memiliki bukti kuat untuk menetapkan Setya sebagai tersangka dalam proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun tersebut.