Ketua DPR Setya Novanto (tengah) memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 14 Juli 2017. Setya Novanto diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP (KTP Elektronik) dengan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mempunyai banyak barang bukti penetapan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan penyidik telah menemukan setidaknya dua bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status politikus Golkar itu menjadi tersangka.
"SN (Setya Novanto) melalui AA (Andi Agustinus) diduga memiliki peran, baik dalam proses perencanaan dan pembahasan anggaran di DPR dan pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP," kata Agus di kantornya, Senin, 17 Juli 2017.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, ada banyak bukti yang sudah diajukan KPK di persidangan dua terdakwa e-KTP, yakni Irman dan Sugiharto. Setelah dianalisis, dari berbagai barang bukti itu ada yang bisa dijadikan bukti permulaan untuk menaikkan status Setya menjadi tersangka.
"Dua alat bukti itu bisa dari keterangan saksi, bukti surat, keterangan ahli, termasuk petunjuk dalam keterangan terdakwa," kata sembari menyebut bukti yang telah diajukan ke persidangan e-KTP berasal dari lebih dari 100 saksi dan ribuan bukti surat. "Ada lebih dari 6.000 alat bukti," katanya.
Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan karena jabatannya. Perbuatannya mengakibatkan negara rugi Rp 2,3 triliun. Atas perbuatannya, Setya disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.