1000 Dosen UGM Minta DPR Stop Pansus Hak Angket KPK  

Reporter

Editor

Budi Riza

Senin, 17 Juli 2017 23:00 WIB

Universitas Gadjah Mada. ugm.ac.id

TEMPO.CO, Yogyakarta - Civitas akademika Universitas Gadjah Mada Yogyakarta kembali menyatakan penolakan pembentukan Panitia Khusus Hak Angket DPR terhadap KPK. Sebanyak 1.000 lebih dosen menyalakan civitas akadimika universitas ini memiliki integritas antikorupsi. UGM meminta DPR menghentikan kerja Pansus Hak Angket terhadap KPK.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Sigit Riyanto, mengatakan korupsi adalah kejahatan luar biasa yang merusak sendi-sendi berbangsa dan bernegara. Korupsi juga memperpuruk kesenjangan, kerusakan lingkungan, merusak kepastian hukum dan memperlambat ekonomi.

Baca: Pansus Hak Angket KPK Didukung JIN

"UGM menginisiasi gerakan moral berintegritas. UGM berintegritas adalah wujud keberpihakan warga UGM dengan menggunakan keilmuannya, menegakkan nilai-nilai integritas yang saat ini dikoyak-koyak," kata Sigit, di Balairung, UGM, Senin sore, 17 Juli 2017.

Tujuan gerakan ini, Sigit menjelaskan di depan para guru besar, dosen, mahasiswa dan rektor, adalah upaya untuk meminimalisir beban atau biaya sosial akibat praktek korupsi kepada rakyat. Ini untuk melindungi generasi saat ini dan anak cucu. Gerakan moral ini didasarkan pada ilmu pengetahuan dan kajian ilmiah yang dapat ipertanggungjawabkan.

Baca juga: Pansus Hak Angket Terima Petisi Penolakan dari Masyarakat

"Sebagai akademisi harus menjunjung tinggi budaya akademis, yaitu kejujuran, transparansi dan berpihak pada kebenaran. Nyuwung atau mengosongkan diri dari pamrih pribadi adalah strategi yang dipilih," kata Sigit.

Rektor UGM, Panut Mulyono, mengatakan integritas di kalangan UGM diterapkan dalam kehidupan sehari-hari dan tidak hanya sekedar wacana saja.

"Integritas antikorupsi dilakukan tidak hanya wacana saja," kata Panut dalam kegiatan ini.

Carut-marut proses penyidikan kasus korupsi E-KTP yang bermuara pada munculnya Panitia Khusus Hak Angket KPK telah menciptakan keresahan di masyarakat, khususnya pada penegakan hukum melawan korupsi.

Hasil kajian tim UGM terkait dengan Hak Angket KPK menunjukkan bahwa hak angket merupakan hak konstitusional yang dimiliki parlemen sebagai bentuk pengawasan parlemen pasti.

"Beberapa konstitusi negara-negara di dunia mengatur bahwa hak angket diterapkan dan ditujukan khusus dan hanya untuk mengawasi pemerintah (eksekutif). Konstitusi Indonesia mengatur hak angket sebagai hak konstitusional DPR untuk menyelidiki keterangan pemerintah (eksekutif), yakni Presiden, Wakil Presiden, dan/atau para menteri serta para pembantunya yang lain—baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri," kata Maria Sri Wulani Sumardjono, Guru Besar Hukum UGM.

Maria mengatakan hak angket terhadap selain pemerintah (eksekutif) bertentangan dengan konstitusi. Ini karena KPK adalah lembaga negara independen yang bukan merupakan bagian dari pemerintah.

Maria menegaskan hak angket terhadap KPK cacat materil atas subjeknya serta cacat materil atas objeknya. Hak angket terhadap KPK cacat formil prosedural dalam proses pengesahannya.

Serta hak angket terhadap KPK patut diduga sebagai bentuk serangan balik terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi dan menghalangi proses pemeriksaan tindak pidana korupsi.

"Didasarkan pada hasil kajian ilmiah di atas, melalui Gerakan UGM Berintegritas, kami warga dan alumni UGM dengan ini mendesak DPR menghentikan (Pansus) Hak Angket KPK karena bertentangan dengan konstitusi dan undang-undang," kat dia.

Para civitas akademika ini juga meminta Mahkamah Konstitusi mengutamakan proses pembahasan terhadap pengajuan judicial review terhadap pasal mengenai hak angket ini. Ini diatur dalam Undang-Undang No 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

MUH SYAIFULLAH

Video Terkait:
Pansus Hak Angket Sambangi Jaksa Agung, Ini Kata Fahri Hamzah




Berita terkait

Pakar Politik Universitas Udayana: Dissenting Opinion Hakim MK Alasan Strategis Gulirkan Hak Angket

7 hari lalu

Pakar Politik Universitas Udayana: Dissenting Opinion Hakim MK Alasan Strategis Gulirkan Hak Angket

Pakar Politik Universitas Udayana menyebut hak angket masih bisa digulirkan dengan memanfaatkan dissenting opinion hakim MK lalu.

Baca Selengkapnya

Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

7 hari lalu

Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

Jasa Tumbu Saraswati dirikan Tim Pembela Demokrasi Indonesia. Simak peran TPDI selama Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Kunjungan Prabowo Tak Pengaruhi Rencana PKB Ajukan Hak Angket

8 hari lalu

Kunjungan Prabowo Tak Pengaruhi Rencana PKB Ajukan Hak Angket

PKB tetap akan mengajukan hak angket pemilu dengan menggandeng rekan koalisinya, Partai Keadilan Sejahtera atau PKS.

Baca Selengkapnya

Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

8 hari lalu

Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

Apakah hak angket soal kecurangan Pemilu 2024 akan bergulir? Berikut pernyataan tokoh dan partai yang dulu getol akan mengusungnya.

Baca Selengkapnya

Soal Hak Angket Usai Putusan MK, Ganjar Pranowo: Itu Nanti di Parlemen, Saya Bukan Anggota Dewan

10 hari lalu

Soal Hak Angket Usai Putusan MK, Ganjar Pranowo: Itu Nanti di Parlemen, Saya Bukan Anggota Dewan

Ganjar Pranowo angkat bicara soal rencana hak angket DPR hingga gugatan PDI Perjuangan kepada KPU dalam kaitan Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

10 hari lalu

Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

Pakar hukum UGM Zainal Arifin Mochtar menilai putusan MK yang akhirnya memenangkan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran telah menyisakan pekerjaan rumah cukup berat.

Baca Selengkapnya

Pro-Kontra Soal Hak Angket setelah MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres

10 hari lalu

Pro-Kontra Soal Hak Angket setelah MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres

Sejumlah partai politik masih berkeinginan melanjutkan hak angket di DPR.

Baca Selengkapnya

Kata Presiden PKS Syaikhu Soal Hak Angket: Kami Terbatas pada Realitas

10 hari lalu

Kata Presiden PKS Syaikhu Soal Hak Angket: Kami Terbatas pada Realitas

Presiden PKS Ahmad Syaikhu mengatakan ada keterbatasan realitas untuk mengajukan hak angket terkait dugaan kecurangan pemilu 2024 di DPR.

Baca Selengkapnya

PKB Masih Ingin Gulirkan Hak Angket, Cak Imin: Evaluasi Pelaksanaan Pemilu

10 hari lalu

PKB Masih Ingin Gulirkan Hak Angket, Cak Imin: Evaluasi Pelaksanaan Pemilu

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar menyebut partainya masih berharap hak angket dapat bergulir di DPR.

Baca Selengkapnya

Surya Paloh: Hak Angket Pemilu Sudah Tidak Up to Date

11 hari lalu

Surya Paloh: Hak Angket Pemilu Sudah Tidak Up to Date

Surya Paloh, mengatakan NasDem tidak akan mengusulkan hak angket pemilu di DPR RI setelah putusan MK keluar.

Baca Selengkapnya