Ketua DPR Setya Novanto (kiri) bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 14 Juli 2017. ANTARA/Hafidz Mubarak A
TEMPO.CO, Makassar - Direktur Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Indonesia Syamsuddin Alimsyah mendesak agar Setya Novanto mengundurkan diri dari pimpinan DPR pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh Komite Pemberantasan Korupsi (KPK).
Itu demi menjaga martabat lembaga DPR yang sekarang ini semakin terpuruk. "Apalagi status tersangka Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi e-KTP, lebih semakin memperburuk DPR di mata publik dan itu akan berpengaruh pada kinerja DPR," ucap Syamsuddin di Makassar, Senin malam 17 Juli 2017.
Saat bersamaan, penggiat anti korupsi Sulawesi akan terus mendukung KPK dalam mengusut megaproyek e-KTP. Apalagi setelah ditetapkannya tersangka Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi E-KTP. Dia (Setya) ditetapkan tersangka dengan tuduhan menyalahgunakan kewenangan yang mengakibatkan terjadi kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun.
"Pasca penetapan SN sebagai tersangka, ini sinyal perlawanan balik koruptor (corruptor fight back) akan semakin kencang. Kami rakyat yang peduli terhadap pemberantasan korupsi," kata Wiwin Suwandi Aktivis Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Senin malam 17 Juli 2017.
Ia menegaskan akan terus memberikan dukungan kepada KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia. "Usut semua pelaku korupsi, KPK jangan takut, rakyat bersama KPK," tutur dia.
"Bagaimana mungkin institusi DPR yang diharapkan menjadi bagian dari aktor penjaga pemerintahan bersih dari korupsi, tapi dalam kenyataannya justru pimpinannya diduga menjadi aktor utama dalam pelaku korupsi," lanjut Syamsuddin.
Bahkan, ia menegaskan jika Setnov Sapaan Setya Novanto tetap ngotot bertahan maka Mahkamah Kehormatan DPR bisa langsung memberhentikannya secara tidak hormat.
"Seluruh anggota DPR harus segera disadarkan bahwa institusi DPR adalah lembaga negara, lembaga terhormat yang harus dijaga kehormatannya," ujarnya. Oleh karena itu, lanjut dia, orang yang cacat diri secara hukum maka sejatinya harus segera mundur atau diberhentikan dari lembaga tersebut.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo telah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto tersangka dugaan korupsi proyek e-KTP tahun 2011-2012, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 2,3 triliun.