Komite Legislatif Desak Setya Novanto Mundur dari Ketua DPR  

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Senin, 17 Juli 2017 20:27 WIB

Ketua DPR Setya Novanto (kiri) bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 14 Juli 2017. ANTARA/Hafidz Mubarak A

TEMPO.CO, Makassar - Direktur Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Indonesia Syamsuddin Alimsyah mendesak agar Setya Novanto mengundurkan diri dari pimpinan DPR pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh Komite Pemberantasan Korupsi (KPK).

Itu demi menjaga martabat lembaga DPR yang sekarang ini semakin terpuruk. "Apalagi status tersangka Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi e-KTP, lebih semakin memperburuk DPR di mata publik dan itu akan berpengaruh pada kinerja DPR," ucap Syamsuddin di Makassar, Senin malam 17 Juli 2017.

Baca : Setya Novanto Jadi Tersangka, Nurul Arifin Kaget dan Prihatin

Saat bersamaan, penggiat anti korupsi Sulawesi akan terus mendukung KPK dalam mengusut megaproyek e-KTP. Apalagi setelah ditetapkannya tersangka Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi E-KTP. Dia (Setya) ditetapkan tersangka dengan tuduhan menyalahgunakan kewenangan yang mengakibatkan terjadi kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun.

"Pasca penetapan SN sebagai tersangka, ini sinyal perlawanan balik koruptor (corruptor fight back) akan semakin kencang. Kami rakyat yang peduli terhadap pemberantasan korupsi," kata Wiwin Suwandi Aktivis Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Senin malam 17 Juli 2017.

Ia menegaskan akan terus memberikan dukungan kepada KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia. "Usut semua pelaku korupsi, KPK jangan takut, rakyat bersama KPK," tutur dia.



"Bagaimana mungkin institusi DPR yang diharapkan menjadi bagian dari aktor penjaga pemerintahan bersih dari korupsi, tapi dalam kenyataannya justru pimpinannya diduga menjadi aktor utama dalam pelaku korupsi," lanjut Syamsuddin.

Bahkan, ia menegaskan jika Setnov Sapaan Setya Novanto tetap ngotot bertahan maka Mahkamah Kehormatan DPR bisa langsung memberhentikannya secara tidak hormat.

Simak juga : Peran Tersangka Setya Novanto Pernah Disebut Jaksa KPK Bulan Lalu

"Seluruh anggota DPR harus segera disadarkan bahwa institusi DPR adalah lembaga negara, lembaga terhormat yang harus dijaga kehormatannya," ujarnya. Oleh karena itu, lanjut dia, orang yang cacat diri secara hukum maka sejatinya harus segera mundur atau diberhentikan dari lembaga tersebut.

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo telah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto tersangka dugaan korupsi proyek e-KTP tahun 2011-2012, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 2,3 triliun.

DIDIT HARIYADI

Video Terkait:
KPK Tetapkan Setya Novanto sebagai Tersangka Korupsi E-KTP




Berita terkait

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

5 jam lalu

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mengatakan kenaikan tarif tidak boleh membebani mayoritas penumpang KRL

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

2 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

2 hari lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

2 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

2 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

3 hari lalu

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

Saham Freeport akhirnya 61 persen dikuasai Indonesia, berikut kronologi dari jatuh ke Bakrie sampai skandal Papa Minta Saham Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

3 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

4 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

5 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

5 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya