Kasus Suap Satelit, Pejabat Bakamla Divonis Penjara 51 Bulan
Editor
Widiarsi Agustina
Senin, 17 Juli 2017 14:17 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Eko Susilo Hadi, mantan Deputi Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Badan Keamanan Laut, menjalani sidang putusan kasus suap Satelit Bakamla, Senin, 17 Juli 2017. Dalam persidangan itu, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menyatakan Eko Susilo bersalah menerima suap dari Fahmi Darmawansyah, Komisaris PT Melati Technofo Indonesia, dan harus menjalani hukuman 51 bulan atau empat tahun tiga bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Yohanes Priyana saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin.
Baca: Suap Satelit Bakamla, Eko Susilo Hadi Dituntut 5 Tahun Penjara
Eko terbukti menerima suap dari Fahmi sebesar US$ 10 ribu, 10 ribu euro, 100 ribu dolar Singapura, dan US$ 78.500. Suap itu diberikan agar Eko memenangkan PT Melati Technofo Indonesia dalam lelang tender proyek satelit monitoring di Bakamla.
Hakim menyatakan Eko telah melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan dakwaan primer. Karena dakwaan primer telah terbukti, kata hakim, pembelaan terdakwa harus dikesampingkan.
Meski begitu, hakim mengatakan pembelaan terdakwa yang menyatakan menyesal dan telah mengembalikan uang kepada penyidik KPK akan dipertimbangkan sebagai hal yang meringankan. Sedangkan permohonan terdakwa untuk menjadi justice collaborator tidak dipertimbangkan lebih lanjut. "Karena permohonan terdakwa sebagai JC ternyata tidak ditindaklanjuti di penuntut umum," kata Sofialdi.
Baca: Inneke Koesherawati Lega Suami Dihukum Ringan dalam Suap Bakamla
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan tidak menemukan alasan pemaaf untuk menghapus tindak pidana yang telah dilakukan. Sehingga, menurut hakim, terdakwa pantas mendapat hukuman yang setimpal.
Hukuman ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa meminta hakim menghukum Eko selama 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Menurut hakim, hal-hal yang meringankan Eko adalah terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, tidak pernah dihukum, serta punya tanggungan keluarga. Sedangkan hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Baca: Sidang Suap Satelit, Terdakwa: Ambil Fee Perintah Kepala Bakamla
Atas vonis tersebut, Eko menyatakan menerima dan tidak akan mengajukan banding di Pengadilan Tinggi. "Setelah saya berkonsultasi dengan penasihat hukum, saya menerima putusan yang baru saja dibacakan," ujarnya.
Sementara jaksa mengatakan akan memikirkan untuk mengajukan banding. "Kami pikir-pikir dulu Yang Mulia," kata jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Ikhsan Fernandi.
MAYA AYU PUSPITASARI
Video Terkait:
Terdakwa Korupsi di Bakamla Eko Susilo Hadi Divonis 4 Tahun Penjara