Hari Ini HTI Ajukan Gugatan Atas Perpu Ormas ke MK
Editor
Elik Susanto
Senin, 17 Juli 2017 05:47 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Ismail Yusanto, mengatakan sudah ada 17 ormas yang akan bergabung untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perpu Ormas). Rencana gugatan itu diserahkan ke MK hari ini, Senin, 17 Juli 2017. Mereka juga melakukan komunikasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggalang dukungan agar Perpu Ormas tidak disetujui.
HTI pun menyiapkan unjuk rasa sebagai bentuk protes atas terbitnya Perpu Ormas yang diteken Presiden Joko Widodo. HTI merupakan salah satu ormas yang terancam dibubarkan karena mengusung konsep negara khilafah.
Ismail menyatakan, dalam anggaran dasarnya, HTI memang merupakan gerakan dakwah berasaskan Islam. Namun gerakan tersebut masih dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
"Bagaimana dengan pluralisme dan kebinekaan? Tak ada yang perlu dikhawatirkan," katanya dalam diskusi mengenai Perpu Ormas di Restoran Puang Oca, Jakarta, Minggu, 16 Juli 2017.
Baca: Dalih HTI Tuding Perpu Ormas sebagai Akal-akalan Pemerintah?
"Demonstrasi bukan hanya dari HTI karena perpu itu bisa mengancam semua organisasi," ujar Ketua Dewan Pengurus Pusat HTI Rokhmat S. Labib dalam konferensi pers di kantornya, Rabu malam, 12 Juli 2017. Menurut Rokhmat, semua ormas berpotensi dibubarkan secara sepihak akibat terbitnya perpu itu.
Apalagi, kata Rokhmat, di dalam Perpu Ormas disebutkan bahwa setiap ormas dapat dibubarkan jika bertentangan dengan Pancasila. Ditambah ancaman pidana bagi anggota dan pengurus ormas yang telah dibubarkan. HTI menganggap aturan ini aneh dan sebagai bentuk rezim diktator.
"Apa sih kesalahan HTI? Membunuh orang juga tidak, melakukan kerusuhan juga tidak, mengebom juga tidak, dan menjual aset negara juga tidak," ucapnya. Dia menambahkan, konsep khilafah yang diusung HTI hanya melakukan dakwah sesuai dengan ajaran Islam.
Baca: Bubarkan HTI, Pengamat: Pemerintah Tak Perlu Repot Terbitkan Perpu Ormas
Kepala Kepolisian Jenderal Tito Karnavian mendukung langkah Presiden Joko Widodo menerbitkan Perpu Ormas. Perpu itu menggantikan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 sebagai upaya membubarkan ormas yang bertentangan dengan Pancasila.
"Prinsip Polri pada posisi mendukung," kata Tito Monumen Nasional, Minggu, 16 Juli 2017. "Sebab, perlu ada ketegasan terhadap ormas yang anti-Pancasila." Menurut Tito, kepolisian akan menghadapi protes atas perpu tersebut dan kemungkinan berimbas pada kegaduhan. "Itu adalah risiko yang harus dihadapi," ujarnya.
Presiden mempersilakan pihak yang tidak setuju dengan Perpu Ormas menempuh jalur hukum. "Yang tidak setuju, silakan tempuh jalur hukum," kata Presiden saat memberikan kuliah umum di Akademi Bela Negara Partai Nasdem di Jakarta, Minggu.
Jokowi menyebutkan Indonesia adalah negara hukum yang memberi ruang kepada yang tidak setuju dengan aturan hukum yang diterbitkan pemerintah. "Tempuh lewat jalur hukum, tapi yang kita inginkan negara ini tetap utuh," ucapnya. HTI menjadi salah satu ormas yang terancam dibubarkan karena mengusung konsep negara berbentuk khilafah.
AVIT HIDAYAT | ANGELINA ANJAR SAWITRI
Video Terkait:
Menteri Tjahjo Kumolo: Ormas Boleh Hidup tapi Harus Taat pada Undang-Undang