Perpu Ormas, Polri Mendukung dan Siap Hadapi Timbulnya Kegaduhan  

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Minggu, 16 Juli 2017 22:48 WIB

Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian melakukan jumpa pers di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta, 19 April 2017. Tempo/Rezki Alvionitasari.

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Jenderal Tito Karnavian mendukung langkah Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 02 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas). Perpu itu menggantikan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013, sebagai upaya membubarkan ormas yang bertentangan dengan Pancasila.

"Prinsip Polri pada posisi mendukung," kata Tito saat di Monumen Nasional pada Ahad, 16 Juli 2017. Bagi Tito, pihaknya siap menjalankan perpu tersebut. "Karena perlu ada ketegasan terhadap ormas yang anti-Pancasila."

Dia tak gentar jika nantinya perpu tersebut akan berimbas pada (timbulnya) kegaduhan di Tanah Air. Menurutnya, itu adalah risiko yang harus dihadapi. Sejauh ini pemerintah belum menginstruksikan kepolisian untuk membantu membubarkan ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila.

Baca :
Kenapa HTI Tuding Perpu Ormas sebagai Akal-akalan Pemerintah?
PBNU: Jika HTI Tidak Anti-Pancasila Akui Saja

Namun kebijakan tersebut kini sedang ditentang sejumlah ormas, khususnya Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Organisasi Islam itu berencana mengajukan gugatan uji materi Perpu Ormas ke Mahkamah Konstitusi.

Juru Bicara HTI Ismail Yusanto mengatakan sudah ada 17 ormas yang siap bergabung untuk mengajukan gugatan ke MK. Rencananya gugatan akan diserahkan pada Senin besok, 17 Juli 2017. Mereka juga melakukan komunikasi dengan DPR menggalang dukungan agar Perpu Ormas tidak disetujui perwakilan rakyat.

HTI juga berencana menggelar demonstrasi sebagai bentuk protes atas terbitnya Perpu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas yang diteken Presiden Joko Widodo. Saat ini, mereka sedang menggalang dukungan dari berbagai ormas yang menentang perpu itu.



"Demonstrasi akan dilakukan dan bukan hanya HTI, karena perppu itu bisa mengancam semua organisasi," ujar Ketua Dewan Pengurus Pusat HTI, Rokhmat S. Labib dalam konferensi pers di kantornya, Rabu malam, 12 Juli 2017. Bagi dia, semua ormas berpotensi dibubarkan sepihak akibat terbitnya perpu itu.

Simak pula : HTI dan 16 Ormas Lainnya Besok Gugat Perpu Ormas ke MK

Apalagi, kata Rokhmat, di dalam Perpu Ormas disebutkan bahwa setiap ormas dapat dibubarkan jika bertentangan dengan Pancasila. Ditambah ancaman pidana bagi anggota dan pengurus ormas yang telah dibubarkan. Ia menganggap aturan ini aneh dan sebagai bentuk rezim diktator.

"Sebenarnya apa sih kesalahan HTI? Membunuh orang juga tidak, melakukan kerusuhan juga tidak, mengebom juga tidak, menjual aset negara juga tidak," ucap dia terkait terbitnya Perpu Ormas. Menurut Rokhmat, konsep Khilafah HTI hanya melakukan dakwah sesuai ajaran Islam.

AVIT HIDAYAT | ANGELINA ANJAR SAWITRI

Video Terkait:
Try Sutrisno: Tak Ada Hak Hidup di Negeri Ini bagi Ormas Anti-Pancasila




Berita terkait

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

2 jam lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

3 jam lalu

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

9 jam lalu

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

21 jam lalu

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

22 jam lalu

Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

Mendagri Tito Karnavian mengatakan sebelumnya memang ada wacana yang muncul untuk mempercepat pelaksanaan Pilkada.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

1 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

1 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

1 hari lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

1 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

1 hari lalu

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

Yusri juga berharap, TNI dan Polri memiliki frekuensi yang sama dalam mengatasi berbagai permasalahan itu.

Baca Selengkapnya