Perppu Ormas Terbit, Menteri Tjahjo: UU Sudah Tak Memadai Lagi  

Reporter

Sabtu, 15 Juli 2017 19:07 WIB

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memberikan keterangan perihal tujuan dan target dari Perpu Ormas yang diumumkan pada Rabu pagi, 12 Juli 2017. ISTMAN MPD

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan pemerintah punya dasar yang kuat menerbitkan Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 tahun 2017 tentang perubahan atas UU No 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas).

"Pemerintah memiliki dasar yang kuat untuk menerbitkan Perppu, yaitu aturan undang-undang yang tidak lagi memadai," kata Tjahjo di Jakarta, Sabtu.

Pada 12 Juli 2017, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengumumkan terbitnya Perppu Ormas untuk mencegah munculnya ormas yang bertentangan Pancasila dan UUD 1945.

Baca: Penyebab Jimly Asshiddiqie Tak Setuju Penerbitan Perppu Ormas

"Ada tiga pertimbangan utama pemerintah dalam menerbitkan Perppu. Pertama tindakan pemerintah telah sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009 yang isinya antara lain dasar adanya keadaan yang membutuhkan atau keadaan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan UU," tambah Tjahjo.

Dengan demikian, menurut Tjahjo, perppu dapat diterbitkan jika kekosongan hukum tersebut tidak bisa diatasi dengan cara membuat undang-undang baru.

"Aturan hukum yang ada belum memadai," ungkap Tjahjo.

Selanjutnya, proses penyusunan perppu ormas juga melibatkan banyak pihak.

"Di antaranya pemerintah, ahli hukum, akademisi, para tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat dan pihak lainnya," ungkap Tjahjo.

Lebih lanjut, Tjahjo menegaskan bahwa Perppu Ormas tidak menyasar kepada suatu agama maupun organisasi tertentu.

Baca: Bubarkan HTI, Pemerintah Tak Perlu Repot Terbitkan Perppu Ormas

"Tetapi lebih kepada kewajiban negara dalam melindungi kedaulatan negara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945," tambah Tjahjo.

Menurut Tjahjo, saat ini pemerintah sedang menyiapkan langkah-langkah konkret dalam melaksanakan Perppu Ormas dengan tidak mengedepankan cara represif seperti yang diisukan belakangan.

"Tim pemerintah yang dikomandoi oleh Menkopolhukam telah bekerja dan mengumpulkan informasi terkait ormas yang melanggar. Bagi ormas berbadan hukum yang melanggar aturan maka Surat Keputusan badan hukumnya akan dicabut oleh Kemenkumham, bila ormas yang melanggar aturan ternyata tidak berbadan hukum maka SKT-nya ( Surat Keterangan Terdaftar) akan dicabut oleh Kemendagri sesuai dengan asas 'contrarius actus' seperti yang telah diatur dalam Perppu," tegas Tjahjo.

Pemerintah saat ini juga menyiapkan bahan untuk disampaikan kepada DPR agar dapat mengesahkan Perppu Ormas tersebut.

"Mudah-mudahan DPR dapat menyetujui dan menetapkan Perppu menjadi UU," ungkap Tjahjo.

ANTARA

Berita terkait

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

9 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

12 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

50 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali

Baca Selengkapnya

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

56 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.

Baca Selengkapnya

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

28 Februari 2024

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan

Baca Selengkapnya

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

22 Februari 2024

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan

Baca Selengkapnya

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

7 Februari 2024

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia

Baca Selengkapnya

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

23 Desember 2023

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.

Baca Selengkapnya

Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

20 November 2023

Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

"Bisa terkesan ketidakhadiran ini, KPU tidak serius menghadapi Pemilu 2024. Ketidakseriusan itu ditampakkan pada hari ini," kata angota Komisi II DPR.

Baca Selengkapnya