Hakim Menghukum Anggota DPRD Kota Tegal 6 Bulan Karena Berzina

Reporter

Kamis, 13 Juli 2017 23:00 WIB

Ilustrasi. 123rf.com

TEMPO.CO, Tegal – Majelis hakim Pengadilan Negeri Tegal menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara kepada anggota DPRD Kota Tegal, Suprianto, Kamis, 13 Juli 2017. Ketua majelis Haruno Patriadi menilai terdakwa terbukti melakukan perzinahan dengan seorang perempuan asal Jatibarang bernama Rini.

Saat mendengarkan vonis hakim, politikus Partai Persatuan Pembangunan itu hanya bisa tertunduk malu. Majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 284 Kitab Undang-udang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perzinahan. Sebab, terdakwa telah melakukan perzinahan dengan seorang perempuan yang sudah memiliki suami dan tiga anak.

Baca: Dugaan Perzinaan Bos Baba Rafi, Ini Bukti Kuatnya

Vonis yang dijatuhkan hakim lebih berat dibandingkan dengan tuntutan jaksa, yakni lima bulan penjara. Lebih ringan empat bulan dibanding ancaman dalam pasal yang digunakan untuk menjerat terdakwa yakni maksimal 9 bulan. “Atas perbuatannya, terdakwa dihukum enam bulan penjara,” kata Haruno.

Menurut Haruno perbuatan terdakwa tidak bisa dimaafkan. Sebab, yang bersangkutan adalah anggota Dewan yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat. Sebagai anggota Dewan, kata hakim, Suprianto telah menghianati para pemilihnya. "Hukuman ini diharapkan memberikan efek jera kepada terdakwa."

Simak: Berzina, Muda-mudi di Banda Aceh Dicambuk 100 kali

Kasus perselingkuhan antara Supriyanto dengan Rini ini terjadi pada 2016 lalu. Kasus itu berawal dari percakapan di aplikasi pesan singkat BBM antara keduanya. Komunikasi maya itu kemudian berujung pertemuan pada 26 Maret 2016 di Hotel Bahari Inn Kota Tegal. Saat itulah perzinahan dilakukan mereka untuk pertama kalinya dan berlanjut sampai tiga kali di sebuah kamar mandi Rumah Sakit Kardinah Tegal dan Hotel Kudus Slawi pada bulan berikutnya.

Perbuatan terlarang itu kemudian diketahui suami Rini, Imam Samsuri, dan melaporkan keduanya ke Polres Tegal Kota. Selain Suprianto, Rini juga menjalani persidangan sebagai terdakwa. Sidang putusan terhadap Rini digelar di tempat dan pada hari yang sama. Vonis hakim terhadap Rini lebih ringan yakni tiga bulan penjara. “Saya puas dengan keputusan hakim,” kata Samsuri.

Menanggapi vonis hakim, baik Rini maupun Suprianto menyatakan pikir-pikir. Kuasa hukum Suprianto, Agung Priambodo tidak ingin gegabah mengambil sikap. “Kami akan berkonsultasi dulu, yang jelas sikap kami masih pikir-pikir,” kata Agung.

MUHAMMAD IRSYAM FAIZ

Berita terkait

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

3 hari lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

Hakim di Sumatera Utara Diberhentikan karena Terbukti Selingkuh

5 hari lalu

Hakim di Sumatera Utara Diberhentikan karena Terbukti Selingkuh

Komisi Yudisial memberhentikan seorang hakim di Pengadilan Agama Kisaran, Asahan, Sumatera Utara karena terbukti selingkuh

Baca Selengkapnya

Cerita Vanny Rosyane Korban KDRT Pejabat Kemenhub, Disekap hingga Dihantam Koper

11 hari lalu

Cerita Vanny Rosyane Korban KDRT Pejabat Kemenhub, Disekap hingga Dihantam Koper

Dalam kasus dugaan KDRT ini, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Asep Kosasih sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya

Anandira Puspita Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Anggota TNI, Ini Kata Pengacara Pelapor

13 hari lalu

Anandira Puspita Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Anggota TNI, Ini Kata Pengacara Pelapor

Unggahan konten tuduhan perselingkuhan Bianca dan Lettu Agam itu dianggap menyerang kehormatan Bianca dan keluarga.

Baca Selengkapnya

Kapendam Udayana Ungkap Anggota TNI yang Diduga Berselingkuh Dilaporkan 3 Kasus, Kini Ditahan di Pomdam

15 hari lalu

Kapendam Udayana Ungkap Anggota TNI yang Diduga Berselingkuh Dilaporkan 3 Kasus, Kini Ditahan di Pomdam

Kapendam IX/Udayana, Kolonel Inf Agung Udayana, mengungkapkan Lettu TNI Malik Hanro Agam dilaporkan istrinya, Anandira Puspita, ke Pomdam IX/Udayana.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Suami, Anandira Puspita Ajukan Praperadilan

16 hari lalu

Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Suami, Anandira Puspita Ajukan Praperadilan

Istri Letnan Satu TNI Malik Hanro Agam, Anandira Puspita, menjadi tersangka usai membongkar dugaan perselingkuhan suaminya

Baca Selengkapnya

Dugaan Perselingkuhan Lettu Agam Berujung Kasus UU ITE, Ibu Anandira Puspita Ungkap Alasan Tak Penuhi Panggilan Polisi

16 hari lalu

Dugaan Perselingkuhan Lettu Agam Berujung Kasus UU ITE, Ibu Anandira Puspita Ungkap Alasan Tak Penuhi Panggilan Polisi

Anandira Puspita menjadi tersangka UU ITE usai membongkar dugaan perselingkuhan suaminya, anggota TNI Lettu Agam

Baca Selengkapnya

Istri Anggota TNI Anandira Puspita Mengaku Sempat Diminta Mencabut Laporan Dugaan Perselingkuhan Suaminya

17 hari lalu

Istri Anggota TNI Anandira Puspita Mengaku Sempat Diminta Mencabut Laporan Dugaan Perselingkuhan Suaminya

Istri anggota TNI, Anandira Puspita mengaku sempat didatangi seseorang yang memintanya mencabut laporan dugaan perselingkuhan suaminya.

Baca Selengkapnya

Anggota TNI Suami Anandira Puspita Ditahan Pomdam Udayana atas Dugaan KDRT dan Perselingkuhan

17 hari lalu

Anggota TNI Suami Anandira Puspita Ditahan Pomdam Udayana atas Dugaan KDRT dan Perselingkuhan

Letnan Satu Malik Hanro Agam disebut telah ditahan oleh Pomdam Udayana sejak Senin, 18 April 2024 atas dugaan KDRT dan perselingkuhan.

Baca Selengkapnya

Istri Anggota TNI Ditahan usai Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami, Perempuan Mahardhika: Darurat Pemahaman Gender

19 hari lalu

Istri Anggota TNI Ditahan usai Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami, Perempuan Mahardhika: Darurat Pemahaman Gender

Perempuan Mahardhika mengatakan, polisi seharusnya melindungi perempuan seperti Anandira, korban perselingkuhan suami yang berani bersuara.

Baca Selengkapnya