Wiranto: Perppu 2 Tahun 2017 Tak Hambat Pembentukan Ormas Baru
Editor
Kodrat setiawan
Kamis, 13 Juli 2017 07:58 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator, Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto memastikan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) tentang perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tak akan menghambat kebebasan publik membentuk organisasi masyarakat baru. Perppu yang diteken Presiden Joko Widodo pada 10 Juli lalu itu, menurut dia disusun untuk mengantisipasi potensi ancaman bangsa yang terindikasi dalam aktivitas ormas tertentu.
“Kebebasan untuk membuat ormas tetap diizinkan, dibuka seluas-luasnya," kata Wiranto saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu, 12 Juli 2017.
Baca juga: Wiranto Sebutkan Sederet Pertimbangan Terbitkan Perppu Ormas
Pemerintah, kata dia, membuka kebebasan bagi masyarakat untuk berorganisasi dan menyatakan pendapat. Jumlah ormas di Indonesia yang saat mencapai 344.039 kelompok, diklaim sebagai buktinya.
“Tapi catatannya jangan sampai kebebasan disalahgunakan. Tatkala kebebasan itu diekspresikan untuk membuat kekacauan, untuk melawan ideologi negara, ya tidak boleh. Tidak bisa," ucap Wiranto.
Purnawiran jenderal TNI itu meminta seluruh elemen masyarakat menerima Perppu Nomor 2 tahun 2017 dengan bijak dan tenang. Wiranto pun memastikan penyusunan Perppu itu legal dalam rangka menyelesaikan masalah hukum dalam keadaan mendesak, sesuai Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 139/PUU-VII/2009. Penerbitannya pun dinilai sudah melalui sejumlah pertimbangan yang matang.
"Permohonan kami (pemerintah) adalah ayo masyarakat, pakar, pengamat, tokoh, mari terima ini sebagai kenyataan normatif dari pemerintah, karena hak dan kewenangannya ada," kata dia.
Dia pun tak ingin Perppu 2/2017 dipandang sebagai cara pemerintah mendiskreditkan ormas Islam. "Jangan sampai ada tuduhan pemikiran, prasangka bahwa Perppu akan memisahkan pemerintah dengan masyarakat Islam, dengan ormas Islam.”
Wiranto belum menjelaskan isi Perppu tersebut secara lengkap. Dia meminta masyarakat melihat sendiri salinan perppu yang bisa diunduh di situs resmi Kementerian Sekretaris Negara tersebut.
Selain itu, Perppu 2/2017 masih akan dibawa ke DPR. “Ini baru keluar tanggal 10 Juli 2017. Saya beri penjelasan baru nanti diserahkan ke DPR, karena tentu ada sepengetahuan mereka,” kata Wiranto.
YOHANES PASKALIS PAE DALE | AHMAD FAIZ