Yusril: HTI Bakal Gugat Perppu Ormas ke MK Pekan Depan  

Reporter

Kamis, 13 Juli 2017 07:02 WIB

Sejumlah pengurus Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan pengacaranya, Yusril Ihza Mahendra menggelar konferensi pers di Kantor Dewan Pimpinan Pusat HTI terkait upaya pemerintah membubarkan ormas yang dianggap tidak menganut Pancasila, Rabu, 12 Juli 2017. Tempo/Avit Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua tim kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Yusril Ihza Mahendra mengatakan pihaknya akan mengirimkan gugatan atau judicial review atas terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) pada Senin pekan depan ke Mahkamah Konstitusi. Perppu tersebut sebelumnya diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai upaya untuk membubarkan ormas yang bertentangan dengan Pancasila.

"Kami melawan melalui pengadilan, kami sedang menyusun draft permohonan uji materil Perppu Ormas kepada Mahkamah Konstitusi," kata Yusril saat konferensi pers di Kantor DPP HTI pada Rabu malam, 12 Juli 2017. Dia menegaskan bahwa HTI akan melawan upaya pembubaran pemerintah melalui jalur hukum. Draf gugatan akan dikirimkan pada Senin, 17 Juli 2017.

Baca: Langkah HTI Hadapi Perppu Ormas yang Diteken Presiden Jokowi

Kata Yusril, ada banyak kejanggalan materil yang tertuang di perppu ormas. Satu di antaranya, ia menyebutkan Pasal 59 Ayat 4 berisi ormas dilarang menganut, menyebarkan paham yang bertentangan dengan Pancasila. Kemudian pada Pasal 82 ditulis sanksi jika melanggar yakni ancaman pidana selama-lamanya seumur hidup.

Bagi dia, aturan itu dibuat secara sepihak oleh rezim Jokowi. Kata Yusril, hal ini adalah bentuk kemunduran demokrasi di Indonesia. Karena hanya dengan perppu ormas, pemerintah dapat semena-mena membubarkan ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila.

"Dulu segala sesuatu harus diputuskan melalui pengadilan, sekarang pemerintah bisa melakukannya sepihak." Padahal, Yusril menganggap, tafsir Pancasila telah dimaknai oleh rezim berkuasa. Ia mencontohkan saat Presiden Soekarno membubarkan Partai Masyumi dan Partai Sosialis Indonesia yang dianggap tidak sepakat dengan konsep Nasakom (Nasionalis Agamis dan Komunis).

Baca: Jokowi Teken Perppu Ormas, HTI Akan Gelar Demonstrasi

Karena itu, Yusril akan melawan tindakan pemerintah yang dianggap sebagai rezim diktator. Dia juga mendengar ada sejumlah ormas lain, selain HTI, yang akan dibubarkan. Yusril akan membuka komunikasi dengan ormas lain tersebut untuk berkoordinasi mengajukan judicial review ke MK.

Sayangnya Yusril belum mengetahui secara pasti nama-nama ormas lain yang akan dibubarkan. Ada beberapa informasi yang beredar ormas yang akan dibubarkan pemerintah tahun ini jumlahnya 6, termasuk HTI. Namun Yusril belum mengetahui itu.

Sebelumnya, Juru Bicara HTI Ismail Yusanto menegaskan bahwa konsep khilafah bukanlah sebuah ideologi. Khilafah adalah ajaran Islam yang diamalkan manusia. “HTI adalah kelompok dakwah berbadan hukum legal, dan sesuai tujuannya selama ini telah melaksanakan dakwah dengan santun, tertib, serta sesuai prosedur. Tidak ada hukum yang dilanggar, kenapa dibubarkan?” kata dia.

AVIT HIDAYAT | YOHANES PASKALIS




Berita terkait

Pejabat Terkaya Dato Sri Tahir, Tiga Dekade Membangun Kerajaan Bisnis Mayapada Group

9 hari lalu

Pejabat Terkaya Dato Sri Tahir, Tiga Dekade Membangun Kerajaan Bisnis Mayapada Group

Saat ini, Dato Sri Tahir adalah pejabat terkaya di negeri ini. Bagaimana ia membangun usahanya, kerajaan bisnis Mayapada Group?

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Pemanggilan 4 Menteri ke Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini

28 hari lalu

Ragam Tanggapan atas Pemanggilan 4 Menteri ke Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini

Moeldoko memastikan semua menteri memenuhi undangan MK untuk hadir di sidang sengketa Pilpres.

Baca Selengkapnya

Yusril Ihza Mahendra Sidang Sengketa Pilpres, Klarifikasi Ucapan hingga Soal Kedudukan Saksi atau Ahli

28 hari lalu

Yusril Ihza Mahendra Sidang Sengketa Pilpres, Klarifikasi Ucapan hingga Soal Kedudukan Saksi atau Ahli

Sidang sengketa mengenai Hasil Pilpres 2024 masih berlanjut. Yusril Ihza Mahendra yang memimpin Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

MK Diminta Hadirkan Kapolri, Yusril Jelaskan Perbedaan antara Saksi dan Pemberi Keterangan

29 hari lalu

MK Diminta Hadirkan Kapolri, Yusril Jelaskan Perbedaan antara Saksi dan Pemberi Keterangan

Yusril mengatakan MK bisa memanggil siapa saja untuk dimintai keterangan dalam sidang sengketa pilpres.

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Permintaan agar MK Hadirkan Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres

29 hari lalu

Ragam Tanggapan atas Permintaan agar MK Hadirkan Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres

Yusril mengatakan Kapolri adalah jabatan sehingga kehadirannya tak bisa melalui kuasa hukum pemohon dan hanya bisa dihadirkan oleh MK.

Baca Selengkapnya

Alasan Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri dan Pembela Prabowo-Gibran Usulkan Kepala BIN

30 hari lalu

Alasan Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri dan Pembela Prabowo-Gibran Usulkan Kepala BIN

Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo mengatakan pengajuan usulan sudah berakhir pada Senin, 1 April lalu.

Baca Selengkapnya

5 Poin Respons Yusril soal Putusan MK 90 Problematik yang Disinggung Kubu Ganjar

30 hari lalu

5 Poin Respons Yusril soal Putusan MK 90 Problematik yang Disinggung Kubu Ganjar

Kubu Ganjar-Mahfud menyinggung soal pernyataan Yusril yang dulu menyebut Putusan MK 90 problematik. Yusril lantas respons begini.

Baca Selengkapnya

Yusril Merasa Diadu Domba dengan Gibran oleh Tim Hukum Ganjar-Mahfud

30 hari lalu

Yusril Merasa Diadu Domba dengan Gibran oleh Tim Hukum Ganjar-Mahfud

Menurut Yusril, pertanyaan Luthfi tidak pantas diucapkan. Selain itu, dia juga menilai pertanyaan tersebut tidak etis dilontarkan di persidangan.

Baca Selengkapnya

Tim Pembela Prabowo-Gibran, Anggap Pemilu 2024 Paling Damai hingga Menilai Gugatan PHPU Banyak Asumsi

35 hari lalu

Tim Pembela Prabowo-Gibran, Anggap Pemilu 2024 Paling Damai hingga Menilai Gugatan PHPU Banyak Asumsi

Para pengacara yang tergabung dalam tim pembela Prabowo-Gibran, yaitu Otto Hasibuan, Fahri Bachmid, Hotman Paris Hutapea, dan O.C. Kaligis.

Baca Selengkapnya

Alasan Tim Pembela Prabowo-Gibran Meyakini MK akan Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud

36 hari lalu

Alasan Tim Pembela Prabowo-Gibran Meyakini MK akan Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud

Tim Pembela Prabowo-Gibran yakin dapat membantah seluruh dalil yang dikemukakan Ganjar-Mahfud di sidang MK.

Baca Selengkapnya