Baca Pleidoi di Sidang E-KTP, Sugiharto Menangis Teringat Keluarga  

Reporter

Rabu, 12 Juli 2017 16:37 WIB

Terdakwa Sugiharto pada sidang kasus e-ktp membacakan pleidoi pribadi di pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 12 Juli 2017. Tempo/Maria Fransisca.

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Sugiharto tak kuasa menahan tangis saat membacakan nota pembelaan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 12 Juli 2017. Isak tangis Sugiharto terdengar saat ia meminta maaf kepada keluarganya.

"Saya meminta maaf kepada pemerintah dan masyarakat Indonesia, serta semua jajaran Kementerian, khususnya Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, tempat saya bekerja," kata Sugiharto saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu.

Baca:
Korupsi E-KTP, Irman dan Sugiharto Dituntut 7 Tahun dan 5 Tahun


Sugiharto melanjutkan, "Kepada keluarga saya." Kemudian suaranya tercekat. Ia diam cukup lama. "Terima kasih atas dukungan keluarga saya, khususnya istri, anak, cucu saya," ucapnya sambil terisak. Suaranya tersendat-sendat.

Sugiharto mengatakan menyesal karena keluarganya harus menanggung malu akibat perbuatan yang ia lakukan. "Saya merasa berdosa. Saya berjanji tidak akan mengulangi kejadian ini," kata mantan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri ini.

Kepada majelis hakim, terdakwa korupsi e-KTP, Sugiharto meminta diberi hukuman seringan-ringannya. Sebab, selama ini ia telah berupaya membantu KPK membongkar kasus megakorupsi yang telah menelan kerugian negara mencapai Rp 2,3 triliun ini. Ia juga memohon permintaannya sebagai justice collaborator dikabulkan.

Baca juga:
E-KTP, KPK Kabulkan Irman dan Sugiharto Jadi Justice Collaborator

"Dengan penuh kesadaran dan penyesalan yang mendalam saya persilakan Yang Mulia mempertimbangkan hati nurani saya sepenuhnya," kata Sugiharto. Ia menyatakan akan menerima dengan lapang dada dan ikhlas apa pun keputusan majelis hakim.

Selain itu, Sugiharto menyampaikan permintaan maaf kepada penyidik dan jaksa penuntut umum KPK yang merasa tidak puas dengan keterangannya. "Tapi itulah kemampuan maksimal saya, apa yang saya ketahui, dengar, dan rasakan," katanya.

Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum KPK meminta majelis hakim menghukum Sugiharto 5 tahun penjara dengan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, jaksa menuntut Sugiharto membayar uang pengganti sebesar Rp 500 juta.

Menurut jaksa, Sugiharto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi sehingga menyebabkan negara rugi Rp 2,3 triliun dari proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun.

MAYA AYU PUSPITASARI




Berita terkait

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

32 menit lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

3 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

8 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

3 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

3 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya