TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa korupsi e-KTP, Sugiharto, menangis sesenggukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 18 Mei 2017. Tangisan itu pecah saat ia mendengar kesaksian Direktur Utama PT Sandipala Arthapura Paulus Tanos.
Di sidang kali ini, fisik Paulus Tanos tidak hadir dalam sidang untuk bersaksi secara langsung di hadapan majelis hakim. Persidangan dilakukan melalui teleconference karena Paulus sedang berada di Singapura. PT Sandipala Arthaputra adalah anggota konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia yang memenangi tender proyek e-KTP di Kementerian Dalam Negeri.
Baca juga: Telusuri Peran Setya Novanto di E-KTP, Jaksa Panggil Paulus Tanos
Dalam kesaksiannya, Paulus mengatakan ia percaya Sugiharto dan Irman, pejabat Kementerian Dalam Negeri yang menjadi terdakwa dalam perkara e-KTP, sungguh-sungguh ingin proyek e-KTP berjalan lancar. Ia mengatakan tak tahu-menahu soal adanya lobi-lobi dan aliran dana untuk mengegolkan proyek e-KTP.
"Saya yakin Pak Sugiharto dan Pak Irman sangat ingin proyek ini berjalan lancar. Mereka orang yang profesional," kata Paulus kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 18 Mei.
Di tengah-tengah Paulus menjelaskan soal konsorsium e-KTP, tiba-tiba dari bangku kuasa hukum terdengar lengkingan. Sugiharto, yang duduk diapit kuasa hukumnya, terlihat menutup muka. Bahunya terguncang.
Simak pula: KPK Dalami Aliran Dana Proyek E-KTP ke Hotma Sitompul
Lengkingan itu ternyata adalah suara tangisan Sugiharto. Walrus Situmorang, kuasa hukum yang duduk di kanan Sugiharto, mengusap-usap lengannya.
Sugiharto menangis selama beberapa menit. Sesekali suara lengkingan kembali terdengar di ruang persidangan. Namun hakim terus melanjutkan pertanyaan kepada saksi Paulus Tanos.
Tak lama, Sugiharto tampak mengusap-usap wajahnya dengan tisu. Tangisan pria yang memakai kemeja hijau itu sudah reda. Ia kembali mendengarkan keterangan saksi dalam kasus suap e-KTP dengan mata sembap.
MAYA AYU PUSPITASARI