TEMPO.CO, Jakarta - Sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (sidang e-KTP) pada Kamis, 8 Juni 2017, mengagendakan pemeriksaan dua saksi ahli. Dalam sidang yang dibuka pukul 10.50 itu, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghadirkan dua ahli.
Ahli pertama yang dihadirkan jaksa adalah auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Suaedi. Dia sempat beberapa kali dimintai keterangan sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dengan kasus yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun itu.
Baca: Sidang E-KTP, Hakim ke Andi Narogong: Ini Kan Sontoloyo
Ahli lainnya adalah dosen Institut Teknologi Bandung, Mikrajuddin Abdullah, yang ditanyai soal fisik kartu dalam proyek e-KTP.
Persidangan pada Senin lalu sudah menghadirkan tiga ahli terlebih dulu, yakni ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Harmawan Kaeni; ahli teknologi yang juga dosen di Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia, Bob Hardian; dan ahli chip, Eko Fajar Nur Prasetyo.
Simak pula: Andi Narogong Mengaku Diminta USD 1,5 Juta oleh Irman
Dalam perkara ini, penuntut umum dari KPK mendakwa bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman; serta bekas Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Sugiharto.
Dalam sidang e-KTP beberapa bulan lalu, keduanya menjadi terdakwa penyalahgunaan wewenang dan diduga memperkaya diri dalam proyek pengadaan e-KTP yang nilainya nyaris menyentuh Rp 6 triliun tersebut.
YOHANES PASKALIS
Video Terkait:
Sidang Lanjutan E-KTP, Jaksa Hadirkan Auditor BPKP dan Dosen ITB