Juru Bicara KPK Febri Diansyah dan Politisi PAN Drajad Wibowo yang mewakili Amien Rais memberikan keterangan kepada wartawan pasca pertemuan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, 5 Juni 2017. Tempo/Aghniadi
TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, membantah adanya markup anggaran dalam pembangunan gedung KPK baru seperti dilontarkan anggota Panitia Khusus Hak Angket KPK, Muhamad Misbakhun. Tudingan adanya markup gedung itu dianggap kekeliruan mendasar.
"Kami harap pihak-pihak yang membaca audit BPK membaca secara utuh dan kemudian tidak menggunakan bahasa-bahasa yang justru menjadi tuduhan," kata Febri di kantornya, Selasa, 11 Juli 2017, menanggapi tudingan markup anggaran pembangunan gedung KPK baru.
Komentar Febri ini menanggapi pernyataan Misbakhun yang mengatakan ada penggelembungan anggaran pada pembangunan gedung KPK sebesar Rp 600 juta. Politikus Golkar ini mengatakan temuan itu berasal dari hasil audit BPK.
Menurut Febri, hasil audit BPK mengenai pembangunan gedung KPK malah menyatakan sebaliknya. BPK, kata dia, malah merekomendasikan kepada KPK untuk melakukan penagihan kembali karena adanya kelebihan pembayaran. "Dan itu sudah diselesaikan oleh pihak kontraktor dan sudah dibayarkan," katanya.
Untuk mencegah hal serupa terjadi, KPK meminta pendapat kedua dari pihak yang mempunyai kewenangan dan kapasitas karena ada diskusi dan perdebatan terkait dengan penghitungan biaya beton.
"Misalnya apakah memasukkan besi yang di dalam beton itu atau tidak dan itu sudah didiskusikan sebelumnya," kata Febri.
Febri menambahkan, KPK selama ini selalu mendapat opini wajar tanpa pengecualian atas temuan-temuan yang dicantumkan dalam audit BPK. "Dan sebagian besar itu sudah selesai ditindaklanjuti," katanya.