Hak Angket KPK, Direktur PUSaKO Minta Yusril Ihza Pahami UU MD3

Reporter

Selasa, 11 Juli 2017 19:50 WIB

Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra (kiri) dan Zain Badjeber (kanan) mengikuti rapat dengar pendapat umum dengan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, 10 Juli 2017. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Padang -Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menilai pendapat Yusril Ihza Mahendra tentang bisanya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia membuat panitia khusus hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) keliru. Sebab, DPR telah menyalahi mekanisme pembentukan hak angket yang telah diatur dalam Undang-Undang MD3.

"Yusril Ihza Mahendra tidak membaca pasal 199 ayat (3) Undang-Undang MD3 soal mekanisme voting agar usul hak angket dapat menjadi hak angket. Ketentuan itu kan tidak dijalankan," ujar Feri Amsari, Selasa, 11 Juli 2017.

Baca juga:
Yusril: Pansus Angket KPK Tak Perlu Hiraukan Penolakan Guru Besar

Feri juga membantah pendapat Yusril yang menyatakan KPK menjadi bagian dari lembaga eksekutif. Kata dia, KPK sebagai lembaga independen merupakan quasi yudikatif. Sesuai dengan teori dan pemahaman terhadap Pasal 24 Ayat (3) UUD 1945.

"Pandangan Yusril itu memang sudah ketinggalan zaman yang menempatkan lembaga independen sebagai bagian dari eksekutif. Padahal kalau lebih banyak membaca harus diketahui bahwa KPK adalah quasi judikatif, bukan quasi eksekutif," ujar lulusan William and Mary Law School, Virginia, Amerika Serikat itu.

Baca pula:
Yusril: Jika KPK Menolak Pansus Angket, Bisa Gugat ke Pengadilan


Sebelumnya, Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra berpendapat Dewan Perwakilan Rakyat dapat menggulirkan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebabnya, menurut Yusril, KPK dibentuk berdasarkan Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"KPK dibentuk dengan undang-undang, maka untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang itu, DPR dapat melakukan angket terhadap KPK," kata Yusril dalam rapat dengar pendapat bersama Pansus Hak Angket KPK, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 10 Juli 2017.

Simak:
Pukat UGM: Logika Yusril Soal Hak Angket DPR ke KPK Kacau

Yusril Ihza Mahendra berujar KPK bukan lembaga legislatif karena tidak berwenang membuat perundang-undangan. KPK, kata dia, adalah komisi tindak pidana korupsi untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara korupsi. Ia Tugas itu menunjukkan KPK menjadi bagian dari lembaga eksekutif.

ANDRI EL FARUQI

Berita terkait

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

43 menit lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

3 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

6 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

8 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

14 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

19 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

1 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

1 hari lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

1 hari lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya