Ini Alasan Pansus Hak Angket KPK Tolak Hadirkan Pakar Anti-Angket

Reporter

Selasa, 11 Juli 2017 13:25 WIB

Aktivis membentangkan poster dalam aksi tolak hak angket KPK di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, 7 Juli 2017. Hak angket KPK dikhawatirkan dapat bisa menghambat penuntasan kasus dugaan korupsi e-KTP. TEMPO/Yovita Amalia

TEMPO.CO, Jakarta - Panitia Khusus Hak Angket KPK DPR tidak akan mengundang lagi pakar yang memiliki sikap menolak hak angket. Menurut Wakil Panitia Khusus Hak Angket KPK DPR, Taufiqulhadi, pandangan tersebut sudah diwakili oleh Zain Badjeber dalam rapat dengar pendapat hak angket, Senin, 10 Juli 2017.

Simak juga: Presiden Menolak Jika Rekomendasi Pansus Hak Angket Lemahkan KPK

"Sudah ada representasinya kan kemarin," kata Taufiqulhadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 Juli 2017.

Lewat akun Twitter-nya, mantan ketua MK Mahfud MD, mengkritik Pansus Hak Angket KPK yang terkesan hanya meminta pendapat pakar yang pro-hak angket. Mahfud yang saat ini berada di Erttopa, menyatakan siap bila dipanggil panitia angket. "Saya siap hadir asal diundang," cuitnya, kemarin.

Mahfud menjelaskan DPR menjadi arena yang tepat untuk saling beradu pandangan. "Kita tidak mencari menang dan kalah, tapi mencari benar dan salah dari sudut konstitusi," ucapnya.

Namun menurut Taufiqulhadi, Zain Badjeber sebagai sosok yang merepresentasikan tokoh-tokoh penolak hak angket seperti Mahfud MD. "Pak Mahfud sama dengan pak Badjeber," ujarnya.

Menurut Mahfud, yang juga Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia ini, DPR harus adil dalam mengundang semua pihak. Sebab, kata dia, selama ini ada informasi yang mengatakan DPR hanya akan memanggil pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra saja.

Baca juga:
Yusril: Jika KPK Menolak Pansus Angket, Bisa Gugat ke Pengadilan


"Saya juga siap, asal diundang. Selasa pekan depan saya sudah di Indonesia, siap diundang. Sekarang silakan yang lain dulu sebab saya masih di Eropa," tuturnya

Selain memanggil Zain, kemarin panitia angket memang menghadirkan Yusril. Dalam pandangannya, Ketua Umum Partai Bulan Bintang ini menilai DPR dapat menggulirkan Hak Angket KPK.

AHMAD FAIZ

Berita terkait

IM57+ Institute Nilai Penanganan Kasus Firli Bahuri sebagai Pertaruhan Integritas Presiden

2 jam lalu

IM57+ Institute Nilai Penanganan Kasus Firli Bahuri sebagai Pertaruhan Integritas Presiden

Ada kekhawatiran posisi Firli Bahuri yang pernah menjabat Ketua KPK berpotensi digunakan sebagai bahan bargaining dalam penanganan.

Baca Selengkapnya

KPK Apresiasi MA Tolak Kasasi Pengacara Lukas Enembe

2 jam lalu

KPK Apresiasi MA Tolak Kasasi Pengacara Lukas Enembe

"KPK menyampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung RI yang telah menolak permohonan kasasi dari terdakwa Stefanus Roy Rening."

Baca Selengkapnya

Putusan PK Turunkan Hukuman Mardani H Maming Jadi 10 Tahun Penjara, KPK Singgung Soal Efek Jera

5 jam lalu

Putusan PK Turunkan Hukuman Mardani H Maming Jadi 10 Tahun Penjara, KPK Singgung Soal Efek Jera

Mahkamah Agung dalam putusan PK menurunkan hukuman Mardani H Maming menjadi 10 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

6 jam lalu

KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

Menko Polkam Budi Gunawan membentuk Desk Pencegahan Korupsi yang dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

10 jam lalu

KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

KPK menyatakan Sahbirin Noor melarikan diri setelah menjadi tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

11 jam lalu

Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

Kuasa hukum Sahbirin Noor mengatakan kliennya tak mungkin ke luar negeri karena sudah dicekal.

Baca Selengkapnya

PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

11 jam lalu

PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK Mardani Maming.

Baca Selengkapnya

Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

13 jam lalu

Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

Pengacara Tom Lembong akhirnya buka suara soal LHKPN yang dilaporkan kliennya tidak memiliki aset rumah, tanah, dan kendaraan.

Baca Selengkapnya

Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

14 jam lalu

Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

Pada reuni aksi 411 yang digelar di Patung Kuda Monas, seorang orator menyoroti cawe-cawe Jokowi dalam menentukan capim KPK.

Baca Selengkapnya

Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

14 jam lalu

Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

Kejagung memindahkan lokasi penahanan tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan terpidana pembunuhan Ronald Tannur. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya