Yusril: Pansus Angket KPK Tak Perlu Hiraukan Penolakan Guru Besar

Reporter

Selasa, 11 Juli 2017 07:17 WIB

Yusril Ihza Mahendra usai menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan makar di media sosial di PN Jakarta Selatan, Jakarta, 15 Mei 2017. TEMPO/Bayu Putra

TEMPO.CO, Jakarta - Ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menilai Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tak perlu menghiraukan penolakan sejumlah pihak terhadap pembentukan Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebab, ia menilai pembentukan sekaligus pengguliran hak angket oleh DPR itu sah.

Menurut Yusril Ihza Mahendra penolakan tersebut datang dari sejumlah guru besar beberapa universitas. "Profesor diangkat sesuai dengan bidang masing-masing. Kalau profesor itu jurusan mikrobiologi, itu (penolakan hak angket) tidak perlu dihiraukan," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 10 Juli 2017.

Baca: Yusril Ihza: DPR Dapat Menggulirkan Hak Angket kepada KPK

Bergulirnya hak angket terhadap KPK menuai polemik lantaran dinilai cacat prosedur. Sebanyak 132 pengajar yang tergabung dalam Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara meminta KPK tidak memenuhi panggilan Pansus lantaran dinilai bertentangan dengan undang-undang.

Terakhir, 400 guru besar dari berbagai universitas menyatakan menilai keberadaan Pansus cacat hukum. Mereka juga menyatakan dukungannya terhadap KPK.

Lihat: Yusril: Jika KPK Menolak Pansus Angket, Bisa Gugat ke Pengadilan

Yusril, yang juga bekas Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia era Presiden Abdurrahman Wahid, punya pendapat berbeda. Ia menilai pembentukan Pansus Hak Angket oleh DPR sudah sesuai dengan kewenangan untuk mengawasi KPK, yang menjadi bagian dari lembaga eksekutif. "KPK independen, tapi berada dalam ranah eksekutif," ujarnya.

ARKHELAUS W.

Berita terkait

Putusan PK Turunkan Hukuman Mardani H Maming Jadi 10 Tahun Penjara, KPK Singgung Soal Efek Jera

2 jam lalu

Putusan PK Turunkan Hukuman Mardani H Maming Jadi 10 Tahun Penjara, KPK Singgung Soal Efek Jera

Mahkamah Agung dalam putusan PK menurunkan hukuman Mardani H Maming menjadi 10 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

4 jam lalu

KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

Menko Polkam Budi Gunawan membentuk Desk Pencegahan Korupsi yang dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

7 jam lalu

KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

KPK menyatakan Sahbirin Noor melarikan diri setelah menjadi tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

8 jam lalu

Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

Kuasa hukum Sahbirin Noor mengatakan kliennya tak mungkin ke luar negeri karena sudah dicekal.

Baca Selengkapnya

PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

9 jam lalu

PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK Mardani Maming.

Baca Selengkapnya

Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

10 jam lalu

Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

Pengacara Tom Lembong akhirnya buka suara soal LHKPN yang dilaporkan kliennya tidak memiliki aset rumah, tanah, dan kendaraan.

Baca Selengkapnya

Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

11 jam lalu

Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

Pada reuni aksi 411 yang digelar di Patung Kuda Monas, seorang orator menyoroti cawe-cawe Jokowi dalam menentukan capim KPK.

Baca Selengkapnya

Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

11 jam lalu

Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

Kejagung memindahkan lokasi penahanan tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan terpidana pembunuhan Ronald Tannur. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Sahbirin Noor Melarikan Diri setelah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

12 jam lalu

KPK Sebut Sahbirin Noor Melarikan Diri setelah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

KPK mengungkapkan informasi tersebut dalam sidang praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor di PN Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Pukat UGM: Penuntasan Kasus Firli Bahuri Tolok Ukur Kinerja Kapolda

14 jam lalu

Pukat UGM: Penuntasan Kasus Firli Bahuri Tolok Ukur Kinerja Kapolda

Kondisi penanganan perkara Firli Bahuri menjadi kondite untuk mengukur kinerja Irjen Karyoto, jika tidak selesai selama ia menjabat, ada kegagalan

Baca Selengkapnya