Yusril Ihza Mahendra usai menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan makar di media sosial di PN Jakarta Selatan, Jakarta, 15 Mei 2017. TEMPO/Bayu Putra
TEMPO.CO, Jakarta - Ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menilai Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tak perlu menghiraukan penolakan sejumlah pihak terhadap pembentukan Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebab, ia menilai pembentukan sekaligus pengguliran hak angket oleh DPR itu sah.
Menurut Yusril Ihza Mahendra penolakan tersebut datang dari sejumlah guru besar beberapa universitas. "Profesor diangkat sesuai dengan bidang masing-masing. Kalau profesor itu jurusan mikrobiologi, itu (penolakan hak angket) tidak perlu dihiraukan," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 10 Juli 2017.
Bergulirnya hak angket terhadap KPK menuai polemik lantaran dinilai cacat prosedur. Sebanyak 132 pengajar yang tergabung dalam Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara meminta KPK tidak memenuhi panggilan Pansus lantaran dinilai bertentangan dengan undang-undang.
Terakhir, 400 guru besar dari berbagai universitas menyatakan menilai keberadaan Pansus cacat hukum. Mereka juga menyatakan dukungannya terhadap KPK.
Yusril, yang juga bekas Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia era Presiden Abdurrahman Wahid, punya pendapat berbeda. Ia menilai pembentukan Pansus Hak Angket oleh DPR sudah sesuai dengan kewenangan untuk mengawasi KPK, yang menjadi bagian dari lembaga eksekutif. "KPK independen, tapi berada dalam ranah eksekutif," ujarnya.