Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, seusai rapat koordinasi kesiapan akhir tingkat pusat Operasi Ramadaniya 2017 di Mabes Polri, Jakarta, 12 Juni 2017. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian mengatakan kasus penamparan petugas Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara, telah diselesaikan secara damai. Ia menyebut Joice Wowor, pelaku penamparan telah meminta maaf dan Elizabeth Wehantouw, korban penamparan telah memberi maaf.
"Saya ucapkan terima kasih karena ternyata korban sudah memaafkan Nyonya Joice Wowor," tutur Kapolri Tito, Minggu, 9 Juli 2017, sesaat sebelum naik pesawat dari Manado ke Jakarta.
Menurut Kapolri Tito, saat pemeriksaan Joice Wowor di Kepolisian Daerah Metro Jaya, pelaku penamparan tersebut telah meminta maaf dan mengaku menyesal melakukan perbuatan yang tidak mengenakan tersebut.
"Jadi, kalau pelaku sudah meminta maaf dan korban memaafkannya, itu adalah kasus di luar diskresi kepolisian. Artinya bisa diselesaikan di luar mekanisme pengadilan," kata Kapolri Tito.
Kapolri Tito sendiri menyebutkan, saat pemeriksaan yang dilakukan oleh para penyidik di Kepolisian Daerah Metro Jaya, Joice Wowor diperiksa sebagai seorang tersangka. Status tersangka tersebut, menurut Kapolri, menunjukkan bahwa siapa pun yang bersalah harus diperiksa.
Kasus penamparan yang dilakukan Joice Wowor menjadi viral setelah video berdurasi 12 detik beredar di media sosial. Video ini sendiri menjadi viral karena bersama dengan video tersebut dituliskan narasi yang menyebutkan bahwa Joice mengaku sebagai seorang istri jenderal bintang satu.