Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Asman Abnur (kiri atas), memberi tanggapan usai paparan evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dan evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat 2016 di Gedung Sate, Bandung, 26 Agustus 2016. Menteri Asman Abnur tengah berkunjung ke daerah untuk mencari role model program kementeriannya. TEMPO/Prima Mulia
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur mengatakan pemerintah memecat 31 aparatur sipil negara (ASN) atau PNS karena kedapatan tidak masuk kerja selama 46 hari atau lebih.
"Badan Pertimbangan Kepegawaian telah menggelar sidang terhadap 35 ASN yang melanggar Peraturan Pemerintah No. 53/2010 tentang Disiplin PNS karena tidak masuk kerja 46 hari atau lebih," ujar Asman dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Jumat, 7 Juli 2017.
Asman selaku Ketua Badan Pertimbangan Kepegawaian, mengatakan dari 35 ASN yang disidang, sebanyak 31 ASN secara resmi diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (PDHTAPS) oleh pemerintah. Sedangkan, empat ASN divonis dengan sanksi yang lebih ringan.
"Ini menunjukkan bahwa pemerintah semakin tegas dan serius dalam menangani indisipliner pegawai," ujar Asman.
Asman Abnur pun berharap kasus pelanggaran disiplin ASN ini tidak berulang. Karena itu, dia menekankan pentingnya peran atasan dalam pembinaan perilaku anak buahnya. "Saya harap atasan dari PNS tersebut dapat mengontrol anak buahnya serta dapat memberikan bimbingan pada bawahannya," ujarnya.