TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur memperingatkan aparatur sipil negara (ASN) mulai masuk kerja pada Senin, 3 Juli 2017. Asman menegaskan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 H sudah selesai.
“Mulai besok, kami minta seluruh ASN kembali masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja," ujar Asman melalui keterangan tertulis, Ahad, 2 Juli 2017.
Baca juga: Libur Lebaran, Pemerintah Tetapkan 23 Juni sebagai Cuti Bersama
Menurut Asman, libur Lebaran 2017 cukup lama, yaitu mencapai 10 hari. Selain memperoleh 5 hari cuti bersama, kata Asman, pegawai negeri juga mendapat 2 hari libur nasional dan 3 hari libur Sabtu-Minggu. "Sepuluh hari cukup memadai untuk beribadah bersama, bersilaturahmi, dan liburan bersama keluarga. Besok saatnya kita kembali bertugas," katanya.
Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama. Keputusan ini menetapkan dan menambah cuti bersama. Asman menuturkan pegawai yang membolos akan diberikan sanksi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan. "Tidak masuk kerja tanpa izin adalah pelanggaran disiplin,” ujarnya.
Menurut Asman, pegawai negeri yang melanggar disiplin akan menerima sanksi hukuman seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Nantinya, kata Asman, teknis pelaksanaan pemberian hukuman disiplin dilakukan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi setempat.
“Bentuknya mulai sanksi hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat, tergantung pada bobot pelanggaran disiplin,” katanya.
Asman Abnur pun meminta PPK di pusat dan daerah memantau kehadiran pegawai pada Senin, 3 Juli 2017, secara saksama. "Kami berharap para PPK melakukan monitoring dan evaluasi pada hari pertama masuk kerja besok,” ucapnya.
ARKHELAUS W.