Aktivis Centre for Orangutan Protection (COP) berunjukrasa di kawasan Bunderan Air Mancur Hotel Indonesia, Jakarta, Jumat (7/9). COP mendesak kepada siapapun gubernur DKI Jakarta yang terpilih nanti untuk berani menutup pasar burung Pramuka dan Jatinegara karena disinyalir menjadi titik penjualan satwa-satwa liar dan langka yang dilindungi dari berbagai daerah di Indonesia. TEMPO/Tony Hartawan
TEMPO.CO, Malang - Balai Konservasi Satwa dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Malang menyita 4 ekor kadal Panama yang termasuk satwa langka dari seorang pedagang di pasar burung Splindid. Sebelumnya, pedagang satwa liar di pasar itu, Syaiful Rohman, menyerahkan 4 ekor kadal Panama yang juga dikenal kadal lidah biru (Tiliqua gigas) ke petugas BKSDA Kantor Malang.
Keempat ekor kadal Panama diserahkan secara sukarela setelah mendapat sosialisasi atau penyuluhan mengenai perlindungan satwa.
"Satwa disita, pedagang membuat surat pernyataan tak mengulangi perbuatan," kata polisi hutan BKSDA Malang, Imam Pujiono, Jumat 7 Juli 2017. Syaiful warga Tambakasri, Bululawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur mengaku biasanya menjual kadal tersebut seharga Rp 150 ribu per ekor. Dia berdagang satwa sejak 2012.
Selain menjual kadal Panama, dia juga menjual berbagai jenis repil seperti sugar glider. Kadal panama, katanya, merupakan satwa dilindungi. Habitat tersebar di kawasan hutan hujan di Papua. Pedagang satwa liar itu tak dihukum, tetapi harus membuat surat pernyataan sebagai bagian dari pembinaan.
"Pembinaan saja," katanya. Secara rutin, katanya, BKSDA melakukan sosialisasi dan pembinaan di sejumlah pasar burung.
Tujuannya untuk mencegah perdagangan satwa liar yang dilindungi. Sesuai Undang Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya pelaku diancam hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Dalam sosialisasi itu juga menghadirkan bekas pedagang satwa yang beralih pekerjaan setelah dihukum selama empat bulan di Lumajang. Tujuan sosialisasi, katanya, agar pedagang tak memperjualbelikan satwa langka dan dilindungi.
Organisasi perlidungan satwa, PROFAUNA (Protectionof Forest & Fauna) mengapresiasi langkah BKSDA Malang. Agar meminimalisir perdagangan dan perburuan satwa langka di alam. "Perburuan dan perdagangan satwa liar masih marak. Melibatkan sindikat lintas pulau dan negara," kata juru kampanye PROFAUNA, Swasti Prawidya Mukti.