Sistem Zonasi PPDB Jawa Barat Sesuai Permendikbud

Kamis, 6 Juli 2017 20:00 WIB

Sistem Zonasi PPDB Jawa Barat Sesuai Permendikbud

INFO JABAR - Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Ahmad Hadadi membantah pemberitaan sejumlah media massa yang menyebutkan zonasi penerimaan peserta didik baru (PPDB ) di wilayahnya mengabaikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Menurut dia, PPDB Jawa Barat sudah sesuai dengan aturan.


’’Terkait dengan pengaturan zona terdekat, dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dijelaskan bahwa radius zona terdekat ditetapkan pemerintah daerah sesuai dengan kondisi di daerah dan daya tampung,’’ ujarnya di Bandung, Kamis, 6 Juli 2017.


Hadadi menjelaskan, setiap calon peserta didik, baik sekolah menengah atas maupun kejuruan, yang mendaftar melalui jalur non-akademik atau berstatus rawan melanjutkan pendidikan (RMP), diberikan insentif melalui pertimbangan jarak sekolah terdekat dengan rumah tinggal maksimal sejauh 17 kilometer. Calon peserta didik berstatus RMP diberikan kuota 20 persen, seperti tertuang dalam Pasal 16 ayat 1 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017.


’’Pemberian insentif bagi calon peserta didik yang mendaftar ke sekolah tidak jauh dari rumah tinggalnya atau tidak lebih dari 17 km bertujuan memberi rangsangan kepada para penduduk untuk berada dekat dengan sekolah. Kriteria ini berkaitan dengan mereka yang memiliki surat keterangan tidak mampu (SKTM),” katanya.


Meski demikian, kata dia, setiap sekolah berwenang membuat petunjuk teknis. Bila jumlah pendaftar berstatus RMP melebihi kuota, sekolah memiliki parameter lain untuk mempertimbangkan apakah calon peserta didik tersebut diterima atau tidak.


Advertising
Advertising

“Jadi mungkin siswa RMP yang tidak lulus bisa juga disebabkan SKTM tidak lengkap. Kalaupun sudah lengkap, setiap sekolah memiliki ukurannya tersendiri karena yang penting kuota sudah terpenuhi,” ucapnya.


Dokumen-dokumen yang memberi poin penting bagi calon peserta didik berstatus RMP adalah Kartu Indonesia Pintar dengan poin 9, Kartu Keluarga Sejahtera 6 poin, dan Program Keluarga Harapan yang telah terdaftar 9 poin.


Satu hal lain yang mendapat perhatian adalah setiap sekolah memiliki kuota untuk tiga anak berkebutuhan khusus. Kuota ini tidak mengganggu calon peserta didik jalur RMP (afirmasi), prestasi, ataupun kerja sama. “Setiap sekolah harus memberi pendidikan inklusif untuk penyandang disabilitas dengan pertimbangan jarak rumah tinggal yang tidak lebih dari 17 km dari sekolah,” tuturnya.


Terkait dengan penerapan manajemen berbasiskan sekolah, Hadadi menjelaskan, jika ada calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur prestasi, sekolah memiliki wewenang untuk menerimanya berdasarkan prestasinya. “Beberapa sekolah sudah bekerja sama dengan instansi lain, seperti Komite Olahraga Nasional Indonesia serta Dinas Pemuda dan Olahraga, bagi sekolah yang ingin menerima atlet,” katanya. (*)

Berita terkait

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

7 November 2022

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

Agar ban tubeless Anda mampu bertahan lama, pasti harus diperlakukan dengan baik sehingga tidak cepat rusak.

Baca Selengkapnya

Guru TIK Batam Makin Melek Digital

29 Agustus 2022

Guru TIK Batam Makin Melek Digital

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam

Baca Selengkapnya

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

27 Februari 2022

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

Integrasi memudahkan aksesibilitas dan meningkatkan kenyamanan masyarakat menggunakan angkutan umum perkotaan di Palembang dan sekitarnya.

Baca Selengkapnya

Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

27 Februari 2022

Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

Gus Muhaimin mengaku spirit perjuangan Kiai Abbas akan terus dikenang sepanjang masa.

Baca Selengkapnya

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

27 Februari 2022

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

Kuota tersebut dimanfaatkan untuk nelayan lokal, bukan tujuan komersial (penelitian, diklat, serta kesenangan dan rekreasi), dan industri

Baca Selengkapnya

BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

19 Februari 2022

BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

Kolaborasi diaspora dengan perbankan nasional merupakan upaya untuk terus menciptakan banyak peluang investasi di luar negeri.

Baca Selengkapnya

Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

19 Februari 2022

Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

Heboh Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang mendapatkan kado ulang tahun mesin ATM dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).

Baca Selengkapnya

Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

19 Februari 2022

Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

Tes pramusim MotoGP yang telah digelar pada 11 Maret 2022 menjadi pelajaran penting menghadapi race MotoGP pada 18-20 Maret 2022 nanti.

Baca Selengkapnya

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

19 Februari 2022

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

Kesuksesan penyelenggaraan G20 Indonesia akan menjadi bukti keandalan listrik PLN dalam mendukung kegiatan berstandar dunia.

Baca Selengkapnya

HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

19 Februari 2022

HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

Sikap yang memaksakan tetap berlakunya Permenaker 2/2022 itu bisa menciderai nilai kemanusiaan dan keadilan dalam Pancasila.

Baca Selengkapnya