Langkah Mendagri Setelah Gubernur Nur Alam Ditahan KPK

Reporter

Editor

Budi Riza

Kamis, 6 Juli 2017 19:38 WIB

Gubernur Sulawesi Tenggara Ditahan KPK Kasus Izin Pertambangan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri menunjuk Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara, Saleh Lasata, sebagai pelaksana tugas Gubernur Sulawesi Tenggara. Langkah ini diambil setelah Gubernur Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK karena terjerat kasus korupsi.


Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan penunjukkan pelaksana tugas dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur Sulawesi Tenggara. Gubernur Nur Alam ditahan KPK lantaran diduga menerima suap dalam penerbitan izin penambangan. Nur Alam ditahan setelah menjalani pemeriksaan sekitar 7 jam di gedung KPK pada Rabu, 5 Juli 2017.


Baca: Kasus Suap Izin Tambang, KPK Menahan Gubernur Nur Alam


“Karena kepala daerah tidak bisa melaksanakan tugasnya maka saya menunjuk plt, supaya tugas-tugas pemerintahan bisa berjalan. Sehingga ada yang bertanggung jawab pada proses pengambilan keputusan politik pembangunan," jelas Tjahjo di Jakarta, Kamis, 6 Juli 2017.

Penunjukan itu tertuang dalam Surat Keputusan Mendagri Nomor 122.74/3000/SJ tanggal 6 Juli 2017. Tjahjo mengingatkan agar Saleh meneruskan program yang telah disusun bersama Nur Alam dan memenuhi janji politik kepada masyarakat Sulawesi Tenggara.

Saleh Lasata menyatakan siap melaksanakan tugas sebagai Plt Gubernur Sulawesi Tenggara meski dirinya masih berduka atas fakta penahanan Nur Alam oleh KPK. "Kami menyadari bahwa roda pemerintahan tidak boleh berhenti," ujar Saleh.


Baca: Gubernur Sultra Nur Alam Ditahan KPK Setelah 7 Jam Diperiksa


Advertising
Advertising

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan penahanan Nur Alam berlaku untuk 20 hari ke depan terhitung mulai 5 Juli 2017. Tempat penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK, yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.

Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan untuk penerbitan Izin Usaha Pertambangan PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) di Pulau Kabaena Kabupaten Bombana pada 2014 lalu.


ARKHELAUS W.

Berita terkait

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

4 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

7 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

44 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali

Baca Selengkapnya

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

50 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.

Baca Selengkapnya

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

58 hari lalu

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan

Baca Selengkapnya

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

22 Februari 2024

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan

Baca Selengkapnya

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

7 Februari 2024

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia

Baca Selengkapnya

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

23 Desember 2023

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.

Baca Selengkapnya

Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

20 November 2023

Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

"Bisa terkesan ketidakhadiran ini, KPU tidak serius menghadapi Pemilu 2024. Ketidakseriusan itu ditampakkan pada hari ini," kata angota Komisi II DPR.

Baca Selengkapnya