Korupsi Hambalang, Choel Mallarangeng Divonis 3,5 Tahun

Reporter

Kamis, 6 Juli 2017 17:00 WIB

Terdakwa korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng, mendengarkan pembacaan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 15 Juni 2017. ANTARA/Rosa Panggabean

TEMPO.CO, Jakarta - Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel dihukum 3,5 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan Choel terbukti terlibat dalam korupsi proses pengadaan barang/jasa proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

"Menyatakan Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata ketua majelis hakim Baslin Sinaga saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 6 Juli 2017.

Baca: Choel Mallarangeng Cerita Hobi Baru Tanam Cabai di Rutan Guntur

Baslin mengatakan Choel telah terbukti menerima total uang Rp 7 miliar dari PT Global Daya Manunggal, Wafid Muharram, dan mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar. Uang itu berhubungan dengan kakak kandung Choel, Andi Alfian Mallarangeng, selaku Menpora.

"Langsung atau tidak langsung, Choel turut serta dalam proyek P3SON tersebut. Majelis berpendapat, kedudukan Choel dalam perkara ini sebagai perbuatan menyalahgunakan wewenang dan kedudukan," ujar Baslin.

Selain itu, hakim menyatakan perbuatan Choel telah menyebabkan negara rugi sebesar Rp 464,3 miliar. Namun Choel telah mengembalikan uang yang ia peroleh sebesar Rp 7 miliar ke komisi antikorupsi.

Hakim menyatakan Choel telah terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan dakwaan pertama yang disusun jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi. "Tidak terdapat alasan yang bisa menghapus tindak pidana yang dilakukan," tutur Baslin.

Baca juga: Hadapi Vonis, Choel Mallarangeng: Saya Siap Lahir-Batin

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa meminta hakim menjatuhkan hukuman kepada Choel 5 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Menurut pertimbangan hakim, hal-hal yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan, belum pernah dihukum, menyesali perbuatan, punya tanggungan keluarga, dan telah mengembalikan uang hasil korupsi. Adapun hal-hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Atas vonis ini, Choel menyatakan ikhlas menerima dan tidak berencana mengajukan banding. "Saya menerima putusan yang telah ditetapkan dan saya ikhlas menjalani hukuman atas kekhilafan yang saya lakukan," katanya.

Adapun jaksa menyatakan akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas putusan terhadap Choel yang lebih ringan itu. "Kami pikir-pikir Yang Mulia," ujar jaksa Ali Fikri.

MAYA AYU PUSPITASARI

Video Terkait:
Menjelang Vonis, Choel Mallarangeng Siap Lahir Batin




Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

3 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya