TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa Kasus Hambalang, Andi Zulkarnaen Mallarangeng atau Choel Mallarangeng, mempertanyakan tuntutan lima tahun penjara oleh jaksa KPK dalam kasus korupsi proyek Hambalang. Sebab, tuntutan ini lebih besar dari pidana kakaknya, Andi Alfian Mallarangeng, selama empat tahun penjara.
"Saya benar-benar tidak memahami apa rasionya seorang swasta seperti saya yang tidak memiliki kekuasaan dan kewenangan justru dituntut untuk dihukum melebihi pejabat negara yang memiliki kewenangan," kata Choel Mallarangeng di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis 15 Juni 2017, terkait kasus proyek hambalang yang menjeratnya.
Baca pula:
Pledoi Choel Mallarangeng Sedih Ditolak Jadi Justice Collaborator
Choel pun mengklaim telah mendapatkan hukuman berupa pemblokiran sejumlah rekening bank dan aset, serta pencekalan sebanyak empat kali sejak Desember 2012. "Padahal batas pencekalan hanya dua kali saja," katanya.
Sebelumnya, Choel Mallarangeng dituntut Jaksa KPK dengan hukuman 5 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi proyek Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, pada Rabu, 7 Juni 2017. Jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda Rp 500 juta atau subsider 6 bulan kurungan.
Baca juga:
Hari Ini Choel Mallarangeng Bacakan Pledoi Kasus Hambalang
Jaksa menilai Choel terlibat dalam korupsi proyek Hambalang. Adik bekas Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng itu diduga ikut mengarahkan proses penganggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam proyek tersebut.
Choel Mallarangeng pun membacakan nota pembelaannya. Ditemani kuasa hukumnya, Choel, yang mengenakan baju koko berwarna biru membacakan pledoi pribadi sebanyak enam halaman. Choel mengaku terkejut dan sedih dengan tuntutan lima tahun penjara dari jaksa KPK dengan membandingkan tuntutan dengan vonis Andi Mallarangeng.
Pada Juli 2014, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun penjara bagi Andi Alifian Mallarangeng. Bekas Menteri Pemuda dan Olahraga yang juga menjadi terdakwa kasus korupsi proyek Hambalang itu dinilai hakim terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pembangunan proyek.
ARKHELAUS W.