Kemenaker Menilai PHK Karyawan MNC Group Tidak Sesuai Prosedur

Reporter

Rabu, 5 Juli 2017 22:09 WIB

Logo MNC Group. jobsmnc.co.id

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Perindustrian Kementerian Ketenagakerjaan John Daniel Saragih menilai pemutusan hubungan kerja yang dilakukan sejumlah perusahaan di bawah PT Media Nusantara Citra (MNC) Group tidak sesuai prosedur.

Hal itu dikatakan Jon setelah mengundang perwakilan Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Federasi Serikat Pekerja Media Independen, serta perwakilan karyawan MNC yang terkena PHK.

“Kalau PHK di Indonesia kan ada Pasal 161 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dari pasal itu clear bahwa PHK di Indonesia harus mendapat surat peringatan pertama, kedua, dan tiga. Kan ada aturan mainnya," ujar John di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 5 Juli 2017. "Berdasarkan pengakuan (karyawan), itu PHK langsung, kalau gak salah, suratnya langsung ke rumah masing-masing.”

Baca: Kemenaker Panggil Manajemen Koran Sindo Bahas PHK Massal

Langkah berikutnya, kata John, Kemenaker bakal menglarifikasikan dan melakukan musyawarah mufakat terlebih dahulu kepada pihak MNC Group terkait duduk permasalahan yang terjadi.

Sebenarnya, Kemenaker telah mengundang perwakilan dari perusahaan media itu pada pertemuan hari ini. Namun, hingga pertemuan selesai, pihak perusahaan tidak terlihat batang hidungnya.

Lihat: Aktivis Jurnalis Kecam Pemecatan Karyawan Koran Sindo

“Saya tidak tahu apakah sudah sampai atau belum undangannya. Kami sudah mengirimkan dua hari sebelumnya. Hari ini juga kami akan membuat undangan kembali untuk hari Senin depan,” kata John.

Apabila telah terklarifikasi mengenai duduk perkara, langkah selanjutnya, John menuturkan, adalah berdasar pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, yakni melakukan bipartit yang jangka waktunya 30 hari. Apabila upaya bipartit belum membuahkan hasil, maka akan dilanjutkan ke tahap tripartit. “Tripartit enggak selesai, ada yang namanya ke pengadilan,” ujar dia.

Simak: Asal-usul Kerja Sama Bisnis MNC Group - Trump Hotel

Selain masalah PHK, Kemenaker juga hendak menindaklanjuti soal pesangon yang diberikan tidak sesuai dengan ketentuan perundangan. “Kalau pesangon sesuai aturan kan Pasal 156 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Itu bergantung pada masa kerjanya. Tadi kalau enggak salah yang disampaikan itu dibawah pesangon, makanya kita panggil juga perusahaanya,” ujarnya.

John menyatakan akan melanjutkan perkara ini ke jalur hukum menggunakan data-data yang telah ada apabila pada pemanggilan berikutnya pihak perusahaan milik Hary Tanoesoedibjo itu tidak kunjung hadir.

CAESAR AKBAR | KSW

Berita terkait

Tips Bangkit Setelah Kena PHK

1 hari lalu

Tips Bangkit Setelah Kena PHK

Beberapa langkah bisa dilakukan jika ingin bangkit dari PHK

Baca Selengkapnya

Jenis-jenis Pesangon Karyawan Pensiun atau PHK, Ini Ketentuan dan Penghitungannya

2 hari lalu

Jenis-jenis Pesangon Karyawan Pensiun atau PHK, Ini Ketentuan dan Penghitungannya

Apa ketentuan dan bagaimana penghitungan pesangon karyawan pensiun maupun PHK? Berikut jenis-jenis pesangon.

Baca Selengkapnya

Pemberian Pesangon Karyawan Sepatu Bata Dijadwalkan 2 Kali

3 hari lalu

Pemberian Pesangon Karyawan Sepatu Bata Dijadwalkan 2 Kali

PT Sepatu Bata Tbk mengumumkan kebangkrutannya dalam laporan di Bursa Efek Indonesia pada 2 Mei 2024 lalu karena jumlah produksi yang terus menurun.

Baca Selengkapnya

Ketahui Soal PHI untuk Perselisihan Hubungan Industrial, Apa Lagi Selain Tangani Perkara PHK?

3 hari lalu

Ketahui Soal PHI untuk Perselisihan Hubungan Industrial, Apa Lagi Selain Tangani Perkara PHK?

Pada 2005 Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) mulai berlaku di Indonesia menangani perselisihan hubungan industrial, seperti PHK.

Baca Selengkapnya

Berkaca Kasus PHK Pegawai Bata, Apa Hak Karyawan yang Kena Pemutusan Hubungan Kerja?

5 hari lalu

Berkaca Kasus PHK Pegawai Bata, Apa Hak Karyawan yang Kena Pemutusan Hubungan Kerja?

Ratusan karyawan pabrik sepatu Bata kena PHK massal. Apa saja hak pegawai baik tetap maupun kontrak yang kena pemutusan hubungan kerja?

Baca Selengkapnya

Terkini: Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata Dibayarkan Senin, Penipuan Oknum Pegawai Bank ke Nasabah Sering Terjadi OJK Bilang Begini

5 hari lalu

Terkini: Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata Dibayarkan Senin, Penipuan Oknum Pegawai Bank ke Nasabah Sering Terjadi OJK Bilang Begini

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Cabang Purwakarta memastikan 233 pekerja pabrik Sepatu Bata yang di PHK akan menerima pesangon pada Senin.

Baca Selengkapnya

Federasi Serikat Pekerja Sebut Pembayaran Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata yang di PHK Senin

6 hari lalu

Federasi Serikat Pekerja Sebut Pembayaran Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata yang di PHK Senin

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia memastikan pesangon 233 pekerja pabrik Sepatu Bata yang terkena PHK dibayarkan Senin.

Baca Selengkapnya

Korban PHK Bata dapat Pesangon 1 PMTK, Ini Artinya

6 hari lalu

Korban PHK Bata dapat Pesangon 1 PMTK, Ini Artinya

Ratusan pekerja PT Sepatu Bata Tbk yang kena PHK akan mendapatkan pesangon sebesar 1 kali Peraturan Menteri Tenaga Kerja (PMTK). Begini penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Kepala UPBU di Sulawesi Tenggara Dipecat Gara-gara Ajak Youtuber ke Hotel, Apindo Angkat Bicara soal Maraknya PHK di Awal 2024

6 hari lalu

Terpopuler: Kepala UPBU di Sulawesi Tenggara Dipecat Gara-gara Ajak Youtuber ke Hotel, Apindo Angkat Bicara soal Maraknya PHK di Awal 2024

Kemenhub membebastugaskan Kepala UPBU di Sulawesi Tenggara, Asri Damuna, imbas video viral mendatangi Youtuber perempuan untuk diajak ke hotelnya.

Baca Selengkapnya

Terkini: Keluarga Prabowo Subianto Bangun Pabrik Timah di Batam, Republika Berhentikan 60 Karyawan

6 hari lalu

Terkini: Keluarga Prabowo Subianto Bangun Pabrik Timah di Batam, Republika Berhentikan 60 Karyawan

Adik kandung presiden terpilih Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo, meresmikan perusahaan produksi solder dari timah di Kota Batam.

Baca Selengkapnya